KOTA GORONTALO — Sebanyak 20 bidang tanah wakaf yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Gorontalo mulai diverifikasi langsung oleh tim gabungan Kemenag dan BPN, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi operasional perdana Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2026 yang dibentuk untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah tersebut.
Verifikasi Fisik dan Administrasi Dilakukan Serentak
Tim yang dipimpin oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kota Gorontalo, Hj. Sri Vemi Lamatenggo, bersama Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman, turun langsung ke lapangan. Mereka didampingi petugas teknis dari BPN Kota Gorontalo.
Di Kecamatan Dumbo Raya, verifikasi langsung didampingi oleh Kepala KUA setempat, H. Moh. Fikry Hiyoda. Seluruh proses ditargetkan rampung dalam dua hari kerja.
Mengapa Verifikasi Lapangan Penting untuk Tanah Wakaf?
Hj. Sri Vemi menegaskan bahwa tim tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi di kantor. "Kami juga memastikan kesesuaian fisik batas-batas tanah di lapangan. Ini penting untuk mencegah sengketa di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi aset umat," ujarnya saat meninjau lokasi pertama.
Langkah ini menjadi krusial karena banyak tanah wakaf di daerah yang selama ini hanya tercatat secara administratif tanpa batas fisik yang jelas. Akibatnya, potensi sengketa dengan pihak lain kerap muncul bertahun-tahun kemudian.
Proses Pengurusan Sertifikat Ditargetkan Lebih Efisien
H. Marton Abdurrahman menambahkan bahwa sinergi antara Kemenag dan BPN ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada nazhir dan masyarakat. Dengan verifikasi terpadu, proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga terbitnya sertifikat diharapkan berjalan lebih efisien dan transparan.
Rencananya, hasil verifikasi lapangan akan segera diproses ke tahap pengukuran dan penerbitan sertifikat oleh BPN. Hal ini untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang amanah dan berkepastian hukum di Kota Gorontalo.