GORONTALO — Proyek pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo yang baru memasuki babak krusial. Lahan yang akan digunakan ternyata mencakup area pekuburan, sehingga memicu instruksi khusus dari Wali Kota Adhan Dambea agar pemindahan makam dilakukan secara hati-hati dan tertib administrasi.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) yang digelar pada Minggu (17/5/2026), Adhan Dambea meminta seluruh tim untuk segera menindaklanjuti area pemakaman yang terdampak. Ia secara khusus menginstruksikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dan Camat Sipatana untuk turun langsung menemui pihak keluarga pemilik makam.
Wali Kota menegaskan bahwa proses pemindahan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemerintah kota wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari keluarga yang makam leluhurnya berada di lokasi proyek.
"Temui lagi pihak keluarga secara formal. Saya minta harus ada pernyataan tertulis bahwa mereka tidak keberatan dengan proses pemindahan makam tersebut, demi menghindari munculnya permasalahan hukum di kemudian hari," tegas Adhan Dambea dalam rapat tersebut.
Instruksi ini menjadi langkah preventif agar proyek infrastruktur publik bisa berjalan lancar tanpa mencederai nilai-nilai penghormatan terhadap keluarga ahli kubur. Pemerintah kota juga ingin memastikan seluruh proses administrasi bersih dari celah hukum.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pemindahan makam tanpa persetujuan keluarga kerap memicu protes dan gugatan hukum. Dengan adanya surat pernyataan tertulis, Pemkot Gorontalo ingin menghindari risiko serupa.
Proyek pembangunan kantor wali kota baru ini merupakan salah satu prioritas infrastruktur di Gorontalo. Namun, Adhan Dambea menekankan bahwa kelancaran proyek tidak boleh mengorbankan aspek sosial dan hukum.
Langkah selanjutnya, Kabag Kesra dan Camat Sipatana akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga yang makamnya berada di area proyek. Proses pendekatan secara kekeluargaan akan diutamakan sebelum pemindahan fisik dilakukan.