Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Lagi Kena BBNKB II, Tapi Biaya Lain Masih Mengintai

Penulis: Saiful  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 04:22:01 WIB
Penghapusan BBNKB II hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan baru.

GORONTALO — Penghapusan BBNKB II ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu menegaskan objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kendaraan masih baru. Artinya, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar biaya yang sebelumnya mencapai sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan.

Sebagai gambaran, jika dulu Anda membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka BBNKB II yang harus dibayar mencapai sekitar Rp2 juta. Kini, pos biaya itu resmi menjadi Rp0.

Biaya yang Masih Wajib Dibayar Saat Balik Nama

Meski BBNKB II dihapus, ada beberapa komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap harus dilunasi. Biaya ini mencakup penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB baru atas nama pemilik kendaraan yang baru.

Berikut rincian biaya yang masih berlaku untuk pengurusan balik nama kendaraan bekas:

  • BBNKB II: Rp0
  • SWDKLLJ: Sekitar Rp35 ribu untuk motor, Rp143 ribu untuk mobil
  • Penerbitan STNK: Rp100 ribu untuk motor, Rp200 ribu untuk mobil
  • Penerbitan TNKB: Rp60 ribu untuk motor, Rp100 ribu untuk mobil
  • Penerbitan BPKB: Rp225 ribu untuk motor, Rp375 ribu untuk mobil
  • Mutasi keluar daerah: Sekitar Rp150 ribu untuk motor, Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih

Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap wajib membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen untuk tahun berjalan. Jika ada tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, denda juga harus dilunasi terlebih dahulu.

Korlantas Imbau Segera Urus Balik Nama

Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Menurut kepolisian, proses administrasi yang tertib juga turut mendukung kelancaran pelayanan kepolisian ke depannya. Kesalahan asumsi yang kerap terjadi adalah menganggap penghapusan BBNKB II membuat seluruh proses balik nama menjadi gratis. Padahal, beberapa pos biaya lain tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Saiful
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top