GORONTALO — Penghapusan BBNKB II ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu menegaskan objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kendaraan masih baru. Artinya, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar biaya yang sebelumnya mencapai sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan.
Sebagai gambaran, jika dulu Anda membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka BBNKB II yang harus dibayar mencapai sekitar Rp2 juta. Kini, pos biaya itu resmi menjadi Rp0.
Meski BBNKB II dihapus, ada beberapa komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap harus dilunasi. Biaya ini mencakup penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB baru atas nama pemilik kendaraan yang baru.
Berikut rincian biaya yang masih berlaku untuk pengurusan balik nama kendaraan bekas:
Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap wajib membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen untuk tahun berjalan. Jika ada tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, denda juga harus dilunasi terlebih dahulu.
Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
Menurut kepolisian, proses administrasi yang tertib juga turut mendukung kelancaran pelayanan kepolisian ke depannya. Kesalahan asumsi yang kerap terjadi adalah menganggap penghapusan BBNKB II membuat seluruh proses balik nama menjadi gratis. Padahal, beberapa pos biaya lain tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.