GORONTALO — JUDUL: Prabowo Teken Aturan Ekspor Satu Pintu, Batubara hingga Sawit Hanya Bisa Lewat BUMN Ekspor LEAD: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 yang mewajibkan ekspor tiga komoditas strategis—batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy—hanya melalui satu pintu, yakni BUMN Ekspor. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 20 Mei 2026 ini mengubah total skema perdagangan komoditas bernilai triliunan rupiah yang sebelumnya bisa dilakukan langsung oleh swasta. Dampaknya, seluruh eksportir di tiga sektor itu kini harus menyesuaikan rantai bisnis mereka dalam waktu kurang dari delapan bulan.
BUMN Ekspor Jadi Pemilik Sekaligus Perantara Tunggal
PP yang terdiri dari enam bab ini langsung mengunci mekanisme ekspor di Pasal 3 ayat (1). Di situ ditegaskan, komoditas sumber daya alam strategis hanya boleh diekspor oleh BUMN Ekspor—baik sebagai pemilik barang maupun sebagai perantara tunggal. Artinya, perusahaan tambang batu bara, perkebunan sawit, atau smelter feronikel tidak bisa lagi menjual produknya langsung ke pembeli luar negeri tanpa melalui korporasi pelat merah ini.
Tak hanya mengatur siapa yang boleh menjual, pemerintah juga memberikan kewenangan harga kepada BUMN Ekspor. Pasal 3 ayat (2) menyebut bahwa harga jual komoditas strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor. Sementara di ayat (4), BUMN Ekspor diberi ruang untuk menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan. Ini menjadi poin krusial karena menyangkut potensi pendapatan negara dan keuntungan yang bisa diraup oleh eksportir swasta selama ini.
Mekanisme ekspor diatur lebih lanjut di Pasal 4, yang mencakup tiga jalur: pengendalian ekspor termasuk verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain sesuai aturan perundang-undangan.
Ada Pengecualian bagi Pemegang Kontrak Investasi
Meski terdengar sentralistis, pemerintah membuka celah pengecualian. Pasal 4 ayat (2) menyebut, pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah—yang memuat ketentuan soal investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri—bisa dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor. Ketentuan ini tampaknya dirancang untuk melindungi perusahaan yang sudah memiliki komitmen hilirisasi besar, seperti smelter nikel atau pabrik pengolahan kelapa sawit terintegrasi.
Di sisi pengawasan, PP ini menugaskan pembinaan dan pengawasan kepada masing-masing menteri atau kepala lembaga nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. Artinya, Kementerian ESDM akan mengawasi batubara, Kementerian Pertanian untuk sawit, dan Kementerian Perindustrian untuk ferro alloy.