Pencarian

KPK Tahan Silmy Karim dan 7 Tersangka, Istana Tak Buru-Buru Cari Wamen Imipas Baru

Sabtu, 06 Juni 2026 • 16:53:31 WIB
KPK Tahan Silmy Karim dan 7 Tersangka, Istana Tak Buru-Buru Cari Wamen Imipas Baru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum ada rencana pengisian jabatan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan.

GORONTALO — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas menyatakan belum ada rencana pengisian jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pasca-penahanan Silmy Karim. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan," ujar Prasetyo Hadi.

Dugaan Pemerasan di Balik Pengurusan Izin Tinggal WNA

Silmy Karim tidak sendiri. KPK turut menahan tujuh orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Seluruh tersangka langsung ditahan setelah penetapan status hukum mereka pada Kamis pekan lalu.

Modus operandi yang diduga digunakan adalah memanfaatkan kewenangan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mempermudah atau mempercepat proses perizinan dengan imbalan sejumlah uang. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Kursi Wamen yang Dibiarkan Kosong

Keputusan Istana untuk tidak mengisi kursi Wamen Imipas segera memunculkan spekulasi. Beberapa pengamat menilai langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan politik. Namun, di sisi lain, kekosongan jabatan ini berpotensi mempengaruhi efektivitas pengawasan di sektor imigrasi yang tengah menjadi sorotan.

Silmy Karim sendiri baru dilantik sebagai Wamen Imipas pada awal tahun 2026. Sebelum menjabat, ia dikenal sebagai pengusaha dan pernah memimpin PT Krakatau Steel. Penetapan tersangka oleh KPK menjadi pukulan telak bagi kredibilitas kementerian yang membawahi urusan imigrasi dan pemasyarakatan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai total uang yang diduga diterima para tersangka. Juru bicara KPK hanya menyebutkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada pengembangan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK. Mereka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks