GORONTALO — Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana membacakan vonis tersebut di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kewajiban Pelunasan Uang Pengganti dalam 30 Hari
Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Noel untuk melunasi uang pengganti senilai Rp3.435.000.000. Jika tenggat itu tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang,” ujar Nur Sari.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, hukuman pengganti berupa pidana penjara selama satu tahun akan dijatuhkan.
Aset yang Sudah Dikembalikan ke KPK Diperhitungkan
Majelis hakim mencatat, uang tunai sebesar Rp3 miliar dan satu unit mobil yang telah dikembalikan Noel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, kewajiban yang tersisa tinggal Rp435 juta.
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Noel dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Praktik tersebut dinilai hakim telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Modus Pemerasan di Balik Sertifikasi K3
Dalam dakwaan jaksa, Noel diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wamenaker untuk meminta sejumlah uang dan fasilitas dari pihak perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memperlambat atau mempersulit proses penerbitan sertifikat jika tidak ada “pelicin” yang diberikan.
Vonis ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Noel maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.