Pencarian

Bupati Gorontalo Tetapkan 4 Kewajiban Camat, dari Turun Lapangan hingga Tindak Lanjuti Aduan Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 • 16:02:01 WIB
Bupati Gorontalo Tetapkan 4 Kewajiban Camat, dari Turun Lapangan hingga Tindak Lanjuti Aduan Warga
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi memberikan pembekalan pada Diklat Kepamongprajaan bagi camat se-Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/10/2026).

LIMBOTO — Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menekankan bahwa seorang camat harus menguasai langsung kondisi wilayah dan kebutuhan warga, bukan hanya mengandalkan laporan administratif. Penekanan itu disampaikannya saat memberi pembekalan pada Diklat Kepamongprajaan bagi camat se-Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/10/2026).

Diklat digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri dan berlangsung 12 hingga 17 Oktober 2026. Kegiatan diikuti para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo.

Empat Kewajiban yang Harus Jadi Rutinitas Camat

Sofyan menyebut empat langkah yang harus menjadi rutinitas para camat dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kewajiban pertama adalah rutin turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi wilayah.

Kedua, camat diminta menggunakan data dalam setiap pengambilan keputusan. Ketiga, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Keempat, memastikan setiap aduan warga ditindaklanjuti dengan jelas.

"Empat langkah yang harus jadi rutinitas camat, yakni rutin turun ke lapangan, menggunakan data dalam pengambilan keputusan, memperkuat kolaborasi, dan memastikan setiap aduan warga ditindaklanjuti jelas," kata Sofyan.

Kebijakan Harus Berbasis Data Akurat

Menurut Sofyan, kebijakan yang diambil camat harus berbasis data akurat agar persoalan terpetakan dan prioritas bisa ditentukan. Data yang rapi memudahkan kecamatan menentukan langkah mana yang perlu ditangani lebih dulu.

"Kebijakan juga harus berbasis data akurat agar persoalan terpetakan dan prioritas ditentukan," jelasnya.

Camat juga diminta membangun koordinasi dengan perangkat kecamatan, pemerintah desa, Forkopimcam, dan elemen masyarakat. Koordinasi lintas pihak dinilai penting agar penanganan masalah tidak berhenti di satu instansi saja.

Setiap Aduan Warga Harus Punya Batas Waktu Penyelesaian

Sofyan menegaskan setiap aduan warga harus punya kejelasan respons, penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian. Ia meminta camat merespons persoalan dengan cepat sebelum masalah membesar.

"Setiap aduan harus punya kejelasan respons, penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian. Respon setiap persoalan dengan cepat, jangan tunggu membesar," pesannya.

Ia juga meminta camat mengubah pola kepemimpinan dari budaya dilayani menjadi melayani. Perubahan pola ini dinilai penting agar kecamatan lebih responsif terhadap kebutuhan warga di tingkat bawah.

Empat Tahapan Kerja untuk Cegah Konflik

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik, Sofyan menyampaikan empat tahapan kerja yang perlu dijalankan camat. Tahapan itu meliputi membaca situasi dan kebutuhan warga, membuka dialog, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil tindakan konkret.

"Dengan pendekatan itu, camat diharapkan mendeteksi persoalan lebih awal dan memastikan penyelesaiannya tidak berhenti pada laporan atau rapat," pungkasnya.

Melalui diklat ini, para camat diharapkan membawa pulang cara kerja yang lebih peka terhadap persoalan di wilayah masing-masing. Kondisi wilayah yang aman dan tentram disebut menjadi tolok ukur keberhasilan kepemimpinan di tingkat kecamatan.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pojok6.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks