GORONTALO — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Novi Silangen, menyatakan dana Rp90 miliar masih disimpan sambil menunggu penyelesaian DED. Angka itu muncul setelah rapat antara tim Deputi Program Strategis Sekretariat Presiden dan tim Pemkot Gorontalo yang dipimpin Wakil Wali Kota Indra Gobel.
Sebelumnya, program revitalisasi kawasan olahraga tersebut disebut bernilai Rp80 miliar. Setelah pembahasan di Istana Presiden, plafonnya bergeser menjadi Rp90 miliar.
Anggaran Masih Bisa Bertambah, Bergantung Hasil DED
Novi menyebut penambahan anggaran masih mungkin terjadi. Besaran final akan ditentukan dari hasil Detail Engineering Design yang tengah disusun.
"Untuk sementara di-keep Rp90 miliar sambil menunggu DED selesai dibuat," kata Novi Silangen.
Tim Sekretariat Presiden berharap dana yang tersedia bisa dimaksimalkan untuk seluruh paket pekerjaan. Revitalisasi mencakup tiga fasilitas sekaligus: stadion, gedung olahraga, dan kolam renang.
PKS Sudah Ditandatangani, Dokumen Proposal Masih Dilengkapi
Perjanjian kerja sama antara Sekretariat Presiden dan Pemkot Gorontalo sudah ditandatangani. Namun sejumlah dokumen proposal belum tuntas, termasuk Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kelengkapan administrasi itu menjadi syarat sebelum dana bisa dicairkan dan pekerjaan fisik dimulai.
Mekanisme Pengadaan Mengacu PMK 168/2015
Proses pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 beserta perubahannya. Regulasi itu mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara dan lembaga.
Untuk pelaksanaan di daerah, Pemkot Gorontalo diarahkan berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Gorontalo. Arahan itu muncul karena mekanisme pengadaan telah dibahas antara Sekretariat Presiden dan BPKP Pusat.
Konsultasi lalu berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, mekanisme dalam PMK 168/2015 merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, sementara pelaksanaannya mengikuti prosedur APBN.
Langkah Berikutnya: Koordinasi dengan BPKP dan DJPK
PMK tersebut telah mengatur soal Bantuan Pemerintah, termasuk untuk program revitalisasi. Karena itu, Pemkot Gorontalo dapat melanjutkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Gorontalo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Dua instansi itu akan menentukan bagaimana dana Rp90 miliar diturunkan menjadi pekerjaan fisik di lapangan. Warga Kota Gorontalo menantikan realisasi revitalisasi tiga fasilitas olahraga tersebut.