Erwan Ditangkap, Pembunuh Tukang Urut di Bangka yang Rampas Perhiasan Rp50 Juta

Penulis: Sutomo  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 08:23:31 WIB
Polisi menangkap Erwan, tersangka pembunuh tukang urut Maryuni di Bangka, atas perampasan perhiasan senilai Rp50 juta.

GORONTALOKasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Erwan (50), warga Desa Penagan, sebagai tersangka atas tewasnya Maryuni yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut dan perawat orang sakit.

Motif Perampasan di Kebun Sawit

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel membeberkan motif pelaku. Erwan diduga nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai perhiasan emas milik Maryuni yang nilainya mencapai Rp50 juta.

Peristiwa ini terjadi di kawasan kebun sawit Desa Kace. Korban sempat dilaporkan hilang selama lima hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mulai membusuk oleh warga yang melintas.

Identifikasi Jenazah melalui Proses Forensik

Saat pertama kali ditemukan, jenazah tanpa identitas itu sulit dikenali lantaran kondisinya yang sudah tidak utuh. Tim Inafis Polres Bangka lantas melakukan pemeriksaan dan otopsi untuk mengungkap identitas korban.

Hasil penyelidikan mengerucut pada Maryuni, warga Kecamatan Mendo Barat yang dikenal masyarakat sebagai tukang urut. Penemuan jenazah inilah yang menjadi titik terang pengungkapan kasus hingga akhirnya polisi menelusuri jejak pelaku.

Penangkapan di Dini Hari

Erwan diringkus tanpa perlawanan oleh tim gabungan yang melibatkan Jatanras Polda Babel, Buser Kelambit Polres Bangka, dan Polsek Mendo Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada dini hari.

Polisi masih mendalami proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk bagaimana pelaku melancarkan aksinya dan ke mana perhiasan hasil rampasan tersebut dijual. Tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Sutomo
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top