Sindikat SIM Palsu Riau Dibongkar, Delapan Tersangka Ditetapkan

Penulis: Saiful  •  Rabu, 16 September 2026 | 15:06:31 WIB
Kapolres Siak memaparkan pengungkapan sindikat pemalsuan SIM di Riau.

GORONTALO — Kepolisian menetapkan delapan tersangka dalam kasus sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Jaringan ini menawarkan SIM palsu dengan tarif Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara. Dua orang berinisial R dan F masih diburu, sementara polisi mendalami asal kartu SIM bekas yang dipakai sebagai bahan produksi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka saat menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari situ penyidik melakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka lainnya.

Delapan Tersangka dan Dua Buron

"Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat," ujar Ade Irsyam.

Cara Kerja Jaringan Pemalsu

Para pelaku mengedit identitas menggunakan aplikasi di telepon seluler, lalu membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Data itu dicetak pada stiker bening dengan printer warna, kemudian ditempelkan ke kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya sudah dihapus.

Kartu SIM bekas yang jadi bahan baku diduga diperoleh lewat tindak pencurian. Kartu tersebut diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas lama diganti dengan identitas pemesan.

Puluhan Kartu SIM Bekas Diperjualbelikan

Polisi memperoleh keterangan sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Seorang tersangka diduga membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sementara tersangka lain mengaku mengedarkan 17 SIM palsu.

Dari jaringan tersebut, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan, serta perangkat komputer dan printer yang diduga dipakai untuk produksi.

Polda Riau Telusuri Sumber Kartu Bekas

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika menyatakan temuan soal asal kartu SIM bekas turut didalami bersama penyidik Polres Siak.

"Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan," kata Jeki.

Peringatan untuk Pemohon SIM

Jeki mengingatkan masyarakat bahwa SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.

"Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Riau mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak memakai jasa yang menawarkan penerbitan SIM tanpa prosedur berlaku.

Reporter: Saiful
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top