GORONTALO — PT Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil Rp9,5 triliun dari BYD Company Limited dan enam perusahaan afiliasinya di Indonesia atas penggunaan merek Denza. Gugatan terdaftar bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2026. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan dirinya pemegang sah merek Denza nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12.
Kuasa hukum Togap Eduard mewakili Raden Reza Adi dalam perkara yang menyasar tidak hanya BYD Company Limited, tetapi juga PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO). Ketujuh pihak ditarik sebagai tergugat dalam satu berkas gugatan yang sama.
Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah memakai merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Perbuatan itu, menurut penggugat, masuk kategori perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil senilai Rp9,5 triliun.
Nominal ganti rugi itu dituntut dibayar secara tanggung renteng, tunai, dan seketika. Penggugat juga menuntut para tergugat menghentikan seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan merek Denza, mulai dari impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi.
"Menghukum Para Tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia," demikian bunyi salah satu poin petitum yang dikutip dari dokumen gugatan.
Sidang pertama perkara ini semestinya digelar 22 September 2026, namun ditunda karena proses pemanggilan terhadap ketujuh tergugat belum tuntas. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para pihak.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi BYD Motor Indonesia untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak perusahaan.
Di pengadilan yang sama, BYD Company Limited ternyata sudah lebih dulu menempuh jalur hukum. Gugatan bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan menyasar PT Worcas Nusantara Abadi serta PT Raden Reza Adi sebagai tergugat.
Lewat kuasa hukum Somnis Ferina, BYD meminta majelis hakim menyatakan merek Denza yang terdaftar atas namanya sebagai merek terkenal. BYD juga menuntut pengakuan sebagai satu-satunya pemilik sah merek Denza di kelas 12, sekaligus meminta pendaftaran nomor IDM001176306 dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.
Merek yang kini tercatat atas nama Raden Reza Adi itu sebelumnya terdaftar atas nama Worcas. BYD menilai pendaftaran tersebut diajukan dengan iktikad tidak baik dan meminta agar dibatalkan serta dicoret dari Berita Resmi Merek. Perkara ini sudah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik, dengan sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (22/10) untuk pembuktian surat.
Perseteruan merek Denza bukan perkara baru. Pada Januari 2025, BYD menggugat Worcas terkait merek yang sama. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan itu seluruhnya pada 28 April 2025.
BYD lalu mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak permohonan tersebut dan justru mengabulkan kasasi Worcas. MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau keliru menggugat pihak. Dalam pertimbangannya, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi Worcas.
Di tengah sengketa yang berjalan, BYD Motor Indonesia memutuskan berhenti memakai nama Denza untuk strategi komunikasi di pasar dalam negeri mulai 1 Oktober 2026. Nama penggantinya adalah Danza, sementara identitas global Denza tetap dipakai pada aspek lain.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan, perusahaan memilih kenyamanan jangka panjang dalam membangun merek dan pemasaran dengan nama sendiri. Menurutnya, bisnis dan produk BYD hadir nyata di Indonesia dengan kelas usaha otomotif sesuai Nomor Induk Berusaha dan izin usaha, diakui pasar, serta tervalidasi dokumen bersertifikat resmi hingga tingkat global.
"Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?" ujar Luther Panjaitan dalam keterangan pada Senin (12/10).