GORONTALO — Gubernur Gorontalo Gusnar hadir langsung dalam rapat koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN, didampingi Asisten 2 dan Asisten 3 Setda Provinsi Gorontalo serta Kepala Badan Penghubung. Agenda utama pertemuan membahas percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Gorontalo, dengan fokus pada penataan kembali lahan di Desa Tolongio, Kabupaten Gorontalo Utara.
Proses pencanangan lahan eks HGU Tolongio disebut telah berlangsung cukup lama. Kementerian ATR/BPN menempatkan penyelesaiannya sebagai prioritas bersama dengan pemerintah daerah.
Ossy Dermawan meminta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo yang turut hadir dalam rapat segera menuntaskan seluruh tahapan pekerjaan secara terukur. Penyelesaian wajib mengikuti linimasa kerja yang telah ditetapkan, dengan batas akhir pekan pertama Desember 2026.
Instruksi itu menegaskan posisi Kementerian ATR/BPN sebagai penanggung jawab legalitas pertanahan dalam rangkaian PSN di Gorontalo. Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo kini memegang tenggat yang jelas untuk mengeksekusi tahapan sertifikasi.
Di luar persoalan eks HGU Tolongio, Gubernur Gusnar melaporkan capaian pekerjaan fisik Bendungan Bolango Ulu yang telah menyentuh 98 persen. Untuk menyempurnakan tahap akhir proyek vital tersebut, Pemprov Gorontalo meminta dukungan percepatan pembebasan lahan, khususnya area yang bersumber dari lahan eks transmigrasi.
Permintaan itu menambah daftar pekerjaan pertanahan yang harus diselesaikan Kementerian ATR/BPN di Gorontalo. Dua proyek berbeda — sertifikasi eks HGU Tolongio dan pembebasan lahan eks transmigrasi untuk Bolango Ulu — menuntut penanganan paralel dari Kanwil ATR/BPN setempat.
Pemprov Gorontalo menempatkan rapat koordinasi sebagai jalur memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat. Kolaborasi erat antara Pemprov Gorontalo dan Kementerian ATR/BPN diharapkan menuntaskan seluruh target pembangunan infrastruktur serta legalitas pertanahan.
Manfaat Bendungan Bolango Ulu ditargetkan segera dirasakan masyarakat begitu tahap akhir rampung. Bagi Pemprov Gorontalo, kepastian legalitas lahan menjadi prasyarat agar kemajuan ekonomi daerah berjalan berkelanjutan.
Seluruh tahapan pekerjaan kini mengacu pada tenggat yang ditetapkan Wamen ATR/BPN. Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo menjadi pelaksana di lapangan, sementara Pemprov Gorontalo mendampingi proses pembebasan lahan eks transmigrasi untuk mendukung penyelesaian Bendungan Bolango Ulu.