GORONTALO — Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Meidy Novieta Silangen menyatakan pemutakhiran diperlukan agar data jaringan jalan memiliki tingkat akurasi sesuai kondisi aktual di lapangan. Pembahasan dokumen digelar dalam forum focus group discussion di Domestique Restoran, Kota Gorontalo, Kamis (22/10/2026).
“Data tersebut diperlukan sebagai dasar penetapan status, kelas, dan fungsi jalan, serta perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan,” ucap Meidy usai forum tersebut.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 259/22/VIII/2022, terdapat 418 ruas jalan dengan total panjang 233,145 kilometer yang berstatus jalan kota. Data itu selanjutnya disinkronkan dengan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 168/26/IV/2026 tentang Penetapan Nama Jalan dari Dinas Perhubungan yang memuat 243 ruas jalan.
Penyusunan dokumen mencakup evaluasi, verifikasi, dan penyempurnaan hasil pekerjaan konsultan CV Cosivera Konsultan. “Pembahasannya meliputi kesesuaian data inventarisasi dengan kondisi lapangan, kelengkapan informasi teknis, serta penyusunan basis data dan peta jaringan jalan,” jelas Meidy.
Pemutakhiran dilakukan dengan menelaah sejumlah aspek teknis, mulai dari nama dan dimensi ruas jalan, jenis perkerasan, bangunan pelengkap, hingga titik koordinat awal dan akhir. Data tersebut juga dikelompokkan berdasarkan status, kelas, dan fungsi jalan.
Proses pembahasan melibatkan Tim Kelompok Kerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 23/22-SEKDA/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Tim terdiri atas unsur Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Bagian Hukum, BKAD, Bapedda, Bapperida, Dinas Perkim, Dishub, serta Bagian Pembangunan dan tenaga ahli Bina Marga PUPR Kota Gorontalo.
Meidy menjelaskan, hasil pembahasan dalam FGD akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen laporan akhir. Dokumen itu kemudian digunakan untuk menyusun keputusan wali kota mengenai ruas jalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pembahasan FGD menjadi bahan penyempurnaan dokumen laporan akhir, termasuk bahan penyusunan Keputusan Wali Kota Gorontalo mengenai ruas jalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penetapan ruas jalan kota ini menentukan batas kewenangan pengelolaan antara pemerintah kota dan provinsi. Data yang telah dimutakhirkan juga menjadi acuan penyusunan anggaran pemeliharaan jalan pada periode 2026–2031.