Revitalisasi 174 Ribu Sekolah Rusak di Gorontalo Utara dan Seluruh Indonesia Gunakan Skema Swakelola, Ini Aturannya

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 22:28:31 WIB
Sekolah di Gorontalo Utara kelola langsung program revitalisasi 174 ribu sekolah rusak di Indonesia.

GORONTALO UTARA — Program perbaikan infrastruktur sekolah yang menjadi prioritas nasional ini memiliki aturan main yang berbeda dengan proyek pembangunan pemerintah pada umumnya. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Skema Swakelola: Sekolah Jadi Pengelola Proyek

Alih-alih menggunakan jasa kontraktor melalui proses tender, program revitalisasi menerapkan mekanisme swakelola. Artinya, sekolah penerima bantuan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembangunan di lingkungannya sendiri.

Dalam petunjuk teknis Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Panitia ini menjadi ujung tombak pelaksanaan proyek di lapangan.

Siapa Saja yang Duduk di P2SP?

P2SP tidak dibentuk oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan. Lembaga ini dibentuk langsung oleh sekolah penerima bantuan. Komposisinya terdiri dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan unsur masyarakat setempat.

Panitia ini memiliki tanggung jawab yang cukup besar. Mereka harus menyusun dokumen teknis pembangunan, mengawasi pelaksanaan fisik di lapangan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Mengapa Mekanisme Ini Dipilih?

Data Kemendikdasmen menunjukkan urgensi program ini. Lebih dari 174 ribu satuan pendidikan di Indonesia masih memiliki ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat. Selain itu, lebih dari 219 ribu satuan pendidikan belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan dari aspek sarana dan prasarana.

Dengan skema swakelola, pemerintah berharap proses perbaikan bisa lebih cepat dan tepat sasaran karena dikelola oleh pihak yang paling memahami kebutuhan sekolah, yakni para guru dan komite sekolah.

Penyaluran Dana Diatur Khusus

Mekanisme penyaluran dana revitalisasi juga diatur secara khusus dan berbeda dari proyek pembangunan biasa. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur pendidikan di daerah, termasuk di Gorontalo Utara.

Reporter: Sutomo
Sumber: gotimes.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top