POHUWATO — Mulai Selasa (14/7/2026), warga Kabupaten Pohuwato tidak perlu lagi ke Kota Gorontalo hanya untuk mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan dokumen perjalanan itu di daerah sendiri.
Kepastian ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, saat bersilaturahmi dengan Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga di ruang kerja bupati, Senin (13/7). Pertemuan itu sekaligus menjadi ajang koordinasi operasional pelayanan keimigrasian.
Selain melayani di kantor, Imigrasi Pohuwato juga menyiapkan program jemput bola. Program ini dikerjakan bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD, khusus untuk menjangkau warga di kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota.
“Mulai besok pelayanan pengurusan paspor sudah dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato. Dengan hadirnya kantor imigrasi di daerah ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Gorontalo untuk mengurus dokumen keimigrasian,” ujar Budi Mangantjo dalam keterangan yang diterima Read.id.
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga menyambut baik layanan ini. Menurutnya, kehadiran kantor imigrasi menjawab keluhan warga yang selama ini mengeluhkan jarak tempuh dan biaya transportasi ke Kota Gorontalo.
“Ini merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Pohuwato. Mulai besok pelayanan paspor sudah bisa dilakukan di daerah kita sendiri. Kehadiran Kantor Imigrasi tentu akan memberikan kemudahan, menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat yang sebelumnya harus ke Kota Gorontalo untuk mengurus paspor,” ungkap Saipul.
Bupati juga melihat layanan ini tidak hanya soal administrasi. Ia berharap Kantor Imigrasi Pohuwato bisa mendorong iklim investasi dan dunia usaha. “Serta meningkatkan mobilitas masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri,” imbuhnya.
Pemkab Pohuwato berkomitmen mendukung operasional kantor imigrasi. Sinergi dengan layanan jemput bola diharapkan membuat pelayanan publik benar-benar dirasakan seluruh warga tanpa terkecuali.
Di akhir pertemuan, Bupati Saipul mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini melalui prosedur resmi. “Agar pelayanan dapat berlangsung cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.