GORONTALO — Penghargaan itu menjadi pengakuan atas kontribusi Dinas Parekrafpora dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal. Dinas dinilai berhasil mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki nilai jual lebih tinggi melalui kekayaan intelektual.
Selama ini, kolaborasi antara Dinas Parekrafpora dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo telah berjalan dalam bentuk fasilitasi, edukasi, hingga pendampingan bagi para pelaku usaha kreatif. Upaya ini diarahkan agar merek, produk, dan potensi KI lainnya yang dimiliki masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.
Kepala Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menyebut penghargaan ini menjadi pendorong bagi jajarannya untuk semakin serius memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi kreatif. Menurutnya, kekayaan intelektual bukan sekadar soal legalitas, melainkan instrumen untuk mengerek kesejahteraan masyarakat.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan fasilitasi kepada para pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Gorontalo. Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang melindungi karya, tetapi juga bagaimana karya tersebut dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi yang sudah terjalin dengan Kanwil Kemenkum Gorontalo selama ini perlu dipertahankan. Ke depan, targetnya adalah mendorong lebih banyak pelaku ekonomi kreatif di daerah itu untuk sadar dan mendaftarkan karya mereka.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin. Ke depan, kami akan terus mendorong semakin banyak pelaku ekonomi kreatif Gorontalo untuk sadar, peduli, dan mendaftarkan Kekayaan Intelektual atas karya dan produk yang mereka hasilkan," pungkasnya.
Penghargaan ini dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif Gorontalo yang lebih terlindungi dan berdaya saing. Dengan perlindungan KI yang kuat, produk-produk lokal diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi. Jaminan hukum atas sebuah karya menjadi fondasi agar pelaku usaha bisa mengembangkan bisnisnya tanpa khawatir terjadi pembajakan atau sengketa merek di kemudian hari.