GORONTALO — KemenHAM menegaskan bahwa Ranperda tersebut tidak hanya mengatur upaya pencegahan dan penanganan saat konflik terjadi, tetapi juga mencakup skema pemulihan pasca-konflik. Aspek pemulihan ini dinilai krusial untuk memastikan hak-hak korban, baik secara fisik maupun psikis, terpenuhi setelah situasi keamanan kembali kondusif.
Pertemuan antara jajaran KemenHAM dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato digelar pada akhir Agustus 2026. Dalam forum itu, KemenHAM menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis penuh selama proses penyusunan hingga pembahasan di DPRD.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Gorontalo menyebutkan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi daerah lain dalam mengintegrasikan perspektif HAM. Pihaknya optimistis kebijakan yang dihasilkan nanti bisa diimplementasikan dengan baik jika kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian berjalan solid.
“Kami berharap Pohuwato dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengintegrasikan perspektif HAM dalam penanganan konflik sosial,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Selasa (26/8).
Sebagai tindak lanjut, KemenHAM akan menggelar serangkaian workshop dan diskusi terbatas bersama berbagai pemangku kepentingan di Pohuwato. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari tokoh masyarakat, aparat desa, hingga akademisi agar substansi Ranperda benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi lokal.
Harapannya, Ranperda ini tidak berhenti sebagai dokumen formal semata. Regulasi tersebut harus menjadi instrumen efektif untuk menjaga perdamaian dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga di wilayah yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi jagung di Gorontalo itu.