Pemkab Boalemo Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Sidang Isbat Terpadu, Cegah Masjid dan Sekolah Dibongkar

Penulis: Fajar  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:31:02 WIB
Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali membuka Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Pengadilan Agama Tilamuta untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

TILAMUTA — Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali membuka langsung Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama Tilamuta. Program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah wakaf yang selama ini menghambat pemanfaatan aset umat.

Lahmudin menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf sangat krusial. Pasalnya, aset tersebut memiliki nilai sosial dan keagamaan yang besar bagi masyarakat Boalemo, baik untuk pembangunan masjid, fasilitas pendidikan, maupun tempat pemakaman umum.

Ratusan Tanah Wakaf Hanya Berbekal Kesepakatan Lisan

Persoalan mendasar yang dihadapi adalah banyaknya tanah wakaf yang tidak memiliki dokumen resmi. Lahmudin mengungkapkan, sebagian besar tanah wakaf di Boalemo pada masa lalu hanya dihibahkan melalui kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan.

"Status tanah yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan sangat rentan memicu sengketa di kemudian hari, terutama saat terjadi pergantian generasi ahli waris," ujar Lahmudin dalam sambutannya, Kamis (27/8/2026).

Masjid dan Sekolah Pernah Dibongkar Akibat Sengketa Lahan

Dampak dari lemahnya legalitas ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Lahmudin menyebutkan, sejumlah fasilitas ibadah dan pendidikan di Boalemo pernah menghadapi persoalan hukum berat, hingga berujung pada pembongkaran bangunan.

"Sudah banyak kasus seperti ini terjadi di Boalemo. Masjid-masjid pernah dibongkar, tempat-tempat pendidikan juga pernah dibongkar karena status tanahnya tidak jelas. Dulu pemberian tanah itu tidak ada surat-menyurat, hanya dalam bentuk lisan dan itu paling banyak di Boalemo," kata Lahmudin.

Sinergi Empat Instansi Percepat Kepastian Hukum

Melalui Sidang Isbat Wakaf Terpadu, proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf diharapkan berjalan lebih cepat. Para pewakif tidak perlu lagi mengurus berkas secara terpisah ke berbagai instansi karena semua layanan dipusatkan dalam satu proses pelayanan.

"Ini adalah wujud nyata sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang sangat harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah demi memberikan pelayanan prima serta kemudahan bagi masyarakat Boalemo," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Boalemo menargetkan percepatan sertifikasi wakaf dapat terus berlanjut. Dengan begitu, aset yang telah diwakafkan tidak mudah disengketakan dan tetap bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat di masa mendatang.

Reporter: Fajar
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top