GORONTALO — Sebanyak 13 kendaraan diamankan Satlantas Polresta Gorontalo Kota dalam operasi balap liar, Minggu (7/6/2026) dini hari. Dari jumlah tersebut, 11 unit di antaranya adalah sepeda motor dan dua unit lainnya merupakan mobil.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Agus Priono Adada, mengatakan tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui call center Polri 110.
“Kami menerima laporan masyarakat melalui call center Polri 110 lalu kemudian kami turun ke TKP dan melaksanakan operasi balap liar,” ujar Ipda Agus kepada awak media.
Pelanggaran: SIM Hilang dan Knalpot Brong Jadi Temuan Utama
Seluruh kendaraan yang diamankan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Ipda Agus merinci, semua pengendara tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan knalpot brong.
“Semuanya, yang pertama tidak dilengkapi SIM dan yang kedua menggunakan knalpot brong yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat kepada kita,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran terkait plat nomor kendaraan dan kelengkapan lainnya. Razia ini menyasar titik-titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar di Kota Gorontalo.
Belasan Kendaraan Ditahan di Mako Satlantas
Hingga saat ini, seluruh kendaraan telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satlantas Polresta Gorontalo Kota. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum terhadap para pelanggar.
Operasi balap liar ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kecelakaan dan gangguan ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo. Warga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang tersedia.