GORONTALO — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merancang skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) khusus untuk perguruan tinggi swasta (PTS) mulai tahun anggaran 2027. Dalam pagu indikatif yang telah disepakati bersama Komisi X DPR RI, pemerintah menyiapkan alokasi Rp650 miliar untuk program tersebut.
Menteri Brian Yuliarto menyebut kebijakan ini sebagai terobosan dalam sistem pendidikan tinggi nasional. “Kami tidak lagi membedakan pendanaan berdasarkan status negeri atau swasta,” ujarnya dalam rapat kerja, Selasa (22/6/2026).
Skema Pendanaan dan Target Penerima Manfaat
BOPT untuk PTS dirancang menjangkau 918.376 mahasiswa di berbagai kampus swasta. Kemdiktisaintek mengusulkan tambahan anggaran Rp1,8 triliun untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Total anggaran Kemdiktisaintek 2027 semula diusulkan Rp64,84 triliun. Setelah mendapat persetujuan DPR, kementerian memperoleh tambahan Rp17,18 triliun, sehingga total kebutuhan mencapai lebih dari Rp82 triliun. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian mengatakan tambahan itu diperlukan untuk menjamin keberlanjutan program strategis seperti KIP Kuliah, Beasiswa Pendidikan Indonesia, Beasiswa ADIK, tunjangan profesi dosen non-PNS, BOPTN, hingga penguatan fungsi LLDIKTI.
Dukungan DPR dan Harapan Pemerataan
Anggota Komisi X Sofyan Tan mengapresiasi langkah Menteri Brian yang dinilai mengakhiri ketimpangan perlakuan antara PTN dan PTS. “Ini langkah sangat baik. BOPT untuk kampus swasta menjadi kebijakan yang patut diapresiasi,” katanya.
Menurut Sofyan, PTS memiliki kontribusi besar dalam menyediakan akses pendidikan tinggi, terutama di daerah yang minim keberadaan PTN. Ia berharap kebijakan ini diperkuat pada tahun-tahun mendatang.
Menuju Sistem Pendidikan Tinggi yang Lebih Adil
Penghapusan dikotomi PTN-PTS merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan. Selama ini, kampus swasta kerap menerima dukungan yang tidak setara dengan PTN, meskipun menampung mayoritas mahasiswa Indonesia.
Dengan dukungan anggaran yang lebih merata, pemerintah berharap kualitas pendidikan tinggi nasional meningkat tanpa dibatasi status kelembagaan. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi perguruan tinggi swasta bahwa negara mulai hadir secara lebih proporsional dalam pembiayaan operasional mereka.