GORONTALO — Pemblokiran ini bukan sekadar peringatan. Data kendaraan yang diajukan telah melalui pemantauan pola transaksi pembelian BBM subsidi, baik Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Selain 5.000 nomor polisi yang diusulkan untuk diblokir, Pertamina juga mengajukan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi lain yang terindikasi melakukan pembelian tidak sesuai ketentuan.
Modus Pembelian dan Sanksi bagi SPBU Nakal
Vice President Corporate Communication PPN, Kitty Andhora, menjelaskan pengawasan dilakukan melalui dua jalur: pemeriksaan langsung di lapangan dan sistem digital. "Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Kitty dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran. Salah satu temuan di lapangan adalah kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian, namun SPBU menolak melayani pengisian tersebut.
Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menjatuhkan 31 sanksi kepada lembaga penyalur. Sanksi berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara diberikan kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.
Sidak Gabungan di SPBU Padang
Pengawasan juga dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di sejumlah SPBU Kota Padang. Tim memeriksa proses penyaluran, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana prasarana, serta kepatuhan lembaga penyalur.
Hasil sidak menunjukkan operasional SPBU yang diperiksa berjalan normal. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Bagi masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan, tidak ada dampak apa pun. Pemblokiran hanya menyasar kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian berulang di luar kewajaran, seperti memborong BBM subsidi menggunakan jerigen atau mengisi dalam jumlah besar secara rutin dalam sehari.
Pemblokiran nomor polisi membuat kendaraan tersebut otomatis tertolak sistem saat melakukan transaksi di SPBU. Data kendaraan yang diajukan pemblokiran telah melalui verifikasi pola transaksi terlebih dahulu.
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU, dapat melaporkannya melalui kanal resmi Pertamina atau langsung ke aparat setempat. Informasi lengkap mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui situs resmi Pertamina Patra Niaga.