Pansus DPRD Gorontalo Rampungkan Skema Tarif IPERA: Proporsional untuk Penambang Rakyat, Siapkan Insentif Emas Batangan bagi Wajib Pajak Patuh

Penulis: Yasir  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:07:31 WIB
Pansus DPRD Provinsi Gorontalo membahas skema tarif IPERA yang proporsional bagi penambang rakyat dalam rapat bersama Bapenda.

GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo mematangkan beleid baru yang mengatur ulang pungutan daerah. Rancangan regulasi ini tidak hanya menyoal tarif, tetapi juga memuat skema penghargaan bagi wajib pajak taat dan keringanan denda bagi penunggak.

Dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pansus menyoroti sejumlah potensi penerimaan. Mulai dari pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga optimalisasi aset milik pemprov. Namun, perhatian paling serius mengarah pada retribusi sektor pertambangan rakyat.

Tarif IPERA: Mencari Titik Tengah antara PAD dan Nasib Penambang

Pansus menilai besaran tarif retribusi IPERA harus dihitung secara cermat. Angka yang terlalu tinggi berisiko mematikan usaha rakyat, sementara pemprov tetap membutuhkan tambahan pendapatan untuk pembangunan.

“Kami ingin tarifnya proporsional, tidak memberatkan penambang rakyat, tapi tetap berkontribusi nyata bagi daerah,” demikian poin yang mengemuka dalam pembahasan tersebut.

Persentase tarif belum diputuskan. Angka final akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Pansus sebelum ditetapkan sebagai materi resmi Ranperda.

Dana Retribusi Wajib Kembali ke Masyarakat

Pansus menegaskan penerimaan dari sektor ini tidak boleh berhenti di kas daerah. Hasil retribusi IPERA diharapkan berputar kembali ke masyarakat dalam bentuk program yang berdampak langsung.

  • Penataan dan pemulihan lingkungan kawasan tambang
  • Pelaksanaan reklamasi lahan pasca-tambang
  • Peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat
  • Pembangunan sarana dan prasarana umum

Skema ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Lebih dari itu, aktivitas ini harus meninggalkan manfaat jangka panjang bagi warga sekitar lokasi tambang.

Nasib Pengelolaan Pemurnian Emas Masih Menggantung

Selain tarif, Pansus mengkaji mekanisme pengelolaan hasil tambang rakyat, khususnya proses pemurnian emas. Pembahasan difokuskan pada penentuan lembaga atau badan usaha yang bakal diberi kewenangan mengelola proses tersebut.

Kajian mendalam diperlukan karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat masih dalam proses transformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Kepastian skema pengelolaan dinilai krusial agar implementasi kebijakan memiliki dasar hukum kuat dan berjalan efektif dalam jangka panjang.

Untuk memperkuat landasan regulasi, Pansus meminta Bapenda menyiapkan matriks serta regulasi pendukung yang menjadi acuan penetapan tarif. Langkah ini diharapkan menciptakan sistem tarif yang objektif, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Strategi Baru: Hadiah Emas untuk Wajib Pajak Patuh

Di tengah pembahasan yang serius, muncul gagasan yang cukup menarik perhatian: pemberian penghargaan berupa emas batangan kepada wajib pajak yang taat. Program ini dirancang dalam tiga kategori, masing-masing dengan bobot emas berbeda.

Wajib pajak kategori Patuh 1, Patuh 2, dan Patuh 3 akan mendapatkan emas seberat 1 gram, 2 gram, dan 3 gram. Kebijakan ini diharapkan menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Insentif Penghapusan Denda bagi Penunggak

Pansus juga mendukung kebijakan relaksasi bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Bentuknya berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda, dengan syarat wajib pajak melunasi kewajiban pokok pada tahun berjalan.

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu menghadirkan sistem perpajakan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan Ranperda akan terus dipercepat hingga memasuki tahap penetapan. Namun, sejumlah materi strategis tetap dikaji secara komprehensif agar peningkatan PAD berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Reporter: Yasir
Sumber: otanaha.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top