BOALEMO — Tim gabungan Polres Boalemo menggelar operasi penertiban tambang ilegal di kawasan lahan tebu PT Pabrik Gula Gorontalo, Rabu (13/5/2026). Aktivitas PETI di Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, dinilai mengancam ekosistem dan aset ekonomi daerah.
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Boalemo AKP Irwan Aripin Ali, S.E., M.Pd., ini melibatkan personel Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Sat Samapta. Meski para pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas tiba, aparat mengamankan sejumlah barang bukti ke Mapolres untuk pengembangan kasus.
Ancaman Hukuman hingga Rp100 Miliar
Penertiban ini tidak hanya menyasar pelanggaran administratif. Aktivitas PETI di lahan HGU melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar.
Kabag Ops Polres Boalemo AKP Irwan Aripin Ali menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan lahan produktif dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab. "Barang bukti telah kami amankan ke Mapolres untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.
Dampak Lingkungan: Bom Waktu bagi Warga
Polres Boalemo menyoroti tiga dampak sistemik dari PETI. Pertama, pencemaran sumber air yang vital bagi kebutuhan warga sekitar. Kedua, ancaman longsor akibat penggalian liar di area perbukitan. Ketiga, kerusakan lahan produktif yang merugikan sektor pertanian daerah.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 11.30 WITA hingga 15.00 WITA itu berjalan kondusif. Polres Boalemo mengimbau warga tidak tergiur keuntungan sesaat dari PETI yang berisiko pidana berat.
Polri: Bukan Sekadar Penegak Hukum
Melalui slogan "Mari Jaga Alam dan Keselamatan Bersama," jajaran Polres Boalemo memposisikan diri sebagai mitra masyarakat. Mereka mengajak warga bahu-membahu menjaga lingkungan agar tetap asri dan aman bagi generasi mendatang.
Penertiban ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kelestarian alam dan aset ekonomi daerah. Polres Boalemo memastikan akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.