BONE BOLANGO — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan batu hitam ilegal di Kecamatan Suwawa Timur, Jumat (22/5/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 259 karung material tambang tanpa izin yang siap diedarkan ke pembeli.
Dua orang berinisial JSK dan H langsung diamankan. JSK berperan sebagai pengumpul di lapangan, sedangkan H diduga sebagai pemodal yang membiayai operasi penambangan liar tersebut.
Harga Jual Capai Rp 900 Ribu per Karung, Transaksi Rp 70 Juta
Material batu hitam itu rencananya dijual dengan harga Rp 850.000 hingga Rp 900.000 per karung. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual 88 karung dengan total nilai transaksi sekitar Rp 70 juta. Barang bukti disebut berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji di wilayah yang sama.
Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini melarang setiap orang menampung, mengangkut, dan menjual mineral tanpa izin resmi dari pemegang IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.
Ancaman Hukuman: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling berat Rp 100 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bone Bolango untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri jaringan pembeli serta asal-usul tambang ilegal yang menjadi sumber material tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di kawasan Gorontalo.
Fakta Singkat Kasus Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango:
- 259 karung batu hitam siap edar diamankan dari rumah warga di Desa Tilangobula
- 2 tersangka diamankan: JSK (pengumpul) dan H (pemodal)
- 88 karung sudah terjual dengan nilai transaksi Rp 70 juta
- Harga jual Rp 850.000–Rp 900.000 per karung
- Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar