GORONTALO — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa kedua tersangka dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan medis standar prosedur penanganan tersangka. "Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Kramat Jati Polri," kata Budi, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan Berlangsung di Dua Lokasi Berbeda pada Hari yang Sama
Roy Suryo diamankan tim penyidik di wilayah Jakarta. Sementara itu, Dokter Tifa dijemput paksa dari apartemennya pada hari yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Proses hukum terhadap Roy dan Tifa kini memasuki tahap baru. Setelah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Status keduanya masih sebagai tersangka dan belum ada penetapan terkait penahanan lebih lanjut.
Jokowi Siap Hadirkan Ijazah di Persidangan
Dalam perkembangan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan siap menunjukkan ijazah aslinya di persidangan untuk membantah tuduhan yang dialamatkan oleh kedua tersangka. Pernyataan ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam perkara yang sempat memanas di ruang publik.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang dianggap melecehkan dan memfitnah keabsahan dokumen pendidikan kepala negara. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Dokter Tifa, seorang aktivis, diduga menjadi aktor di balik penyebaran konten tersebut.
Pengacara Roy Suryo Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo mengkritik langkah kepolisian yang dinilai tidak konsisten. Mereka mengungkit kasus serupa yang melibatkan Silfester Matutina yang hingga kini belum ditahan. "Aparat pura-pura buta," ujar pengacara Roy dalam pernyataan terpisah seusai penangkapan.
Kritik ini menyoroti dugaan diskriminasi dalam proses hukum. Namun, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas perbandingan yang diajukan kuasa hukum tersebut.
Proses Hukum Lanjutan dan Ancaman Hukuman
Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Pemeriksaan kesehatan di RS Polri merupakan langkah awal sebelum keduanya menjalani rangkaian persidangan di pengadilan.