GORONTALO — Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo menyoroti pemakaian pakaian adat Takowa Da'a yang dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala pada beberapa agenda resmi. Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo, Subroto K. Duhe, menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tata adat setempat.
“Keliru, tidak sesuai,” ujar Subroto saat menanggapi persoalan itu pada Rabu (26/8/2026).
Aturan Adat Melekat pada Jabatan Definitif
Subroto menjelaskan, seorang pejabat yang masih menyandang status Plh belum otomatis memiliki kedudukan adat seperti camat yang sudah ditetapkan secara definitif. Kedudukan itu baru sah setelah melalui prosesi penyambutan adat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pelantikan seorang camat.
Ia juga menyayangkan hal tersebut mengingat pejabat yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat Lurah di Limboto. Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya cukup untuk memahami batasan penggunaan simbol-simbol adat dalam lingkup pemerintahan.
Pemangku Adat Pulubala: Belum Pantas Secara Adat
Pandangan serupa disampaikan Baate Tuntuggio atau pemangku adat Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano. Ia menegaskan bahwa dalam tata adat setempat ada pembedaan tegas antara camat definitif dan pejabat pelaksana harian.
“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” kata Abdul Kadir saat diwawancarai pada 24/8/2026.
Ia menerangkan, sebelum seorang camat definitif menjalankan tugasnya, ia wajib melewati prosesi penyambutan secara adat terlebih dahulu. Prosesi ini menjadi dasar sahnya kedudukan adat yang melekat pada jabatan tersebut.
“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.
Simbol Penghormatan, Bukan Sekadar Busana
Abdul Kadir menekankan bahwa pakaian adat bukan hanya persoalan busana dalam kegiatan pemerintahan. Lebih dari itu, Takowa Da'a merupakan simbol kedudukan dan bentuk penghormatan terhadap warisan tata adat yang dijaga secara turun-temurun.
Lembaga adat memahami bahwa penunjukan Plh diperlukan demi kelancaran roda pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya, ketentuan adat tetap harus dihormati, terutama ketika menyangkut penggunaan atribut yang memiliki aturan baku.
Persoalan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah kecamatan dan pemangku adat. Dengan begitu, jalannya pemerintahan tidak mengabaikan norma adat yang hidup di Pulubala.