Gorontalo Targetkan PAD Naik, Perda Pajak dan Retribusi Resmi Direvisi

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 15:13:40 WIB
DPRD Gorontalo resmi revisi Perda pajak dan retribusi guna tingkatkan PAD.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan pajak dan retribusi daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-81 yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan legislatif dan dihadiri oleh pihak eksekutif.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyatakan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah melihat adanya peluang besar dari sektor investasi yang prosesnya sudah berjalan cukup lama dan kini mulai menunjukkan hasil konkret.

“Tahun 2026 ini terjadi sebuah kemajuan atau katakanlah harapan kita untuk maju ke depan karena adanya pertumbuhan investasi. Ini sebuah hal yang tiba-tiba muncul tapi prosesnya panjang,” ujar Gusnar Ismail saat memberikan sambutan resmi di ruang sidang paripurna.

Potensi PAD dari Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Salah satu poin krusial dalam revisi Perda ini adalah pengaturan mengenai pembentukan koperasi untuk mengelola pertambangan rakyat. Pemerintah Provinsi Gorontalo membidik penerimaan langsung melalui iuran koperasi yang dianggap lebih efektif bagi kas daerah dibandingkan skema royalti investor besar.

Sektor pertambangan rakyat ini diproyeksikan menjadi mesin baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gusnar menjelaskan bahwa skema iuran dari rakyat memiliki jalur birokrasi yang lebih ringkas untuk langsung masuk ke kantong daerah.

“Kalau iuran pertambangan rakyat sifatnya langsung masuk ke kas daerah berbeda dengan royalti dari investor yang mengelola izin wilayah pertambangan,” tambah Gusnar menjelaskan perbedaan mekanisme penerimaan tersebut.

Postur APBD Gorontalo 2026 dan Ketergantungan Dana Pusat

Berdasarkan data APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2026, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,53 triliun. Namun, struktur pendapatan ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi terhadap pemerintah pusat, di mana dana transfer perimbangan mencapai Rp1,09 triliun.

Saat ini, kontribusi PAD Gorontalo berada di angka Rp440 miliar. Sektor pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak bahan bakar kendaraan masih menjadi tulang punggung utama penerimaan daerah tersebut.

Revisi Perda ini diharapkan mampu mendiversifikasi sumber pendapatan agar tidak hanya bergantung pada sektor otomotif. Pemerintah berkomitmen mengelola sektor pertambangan secara dinamis namun tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Bagaimana Dampak Revisi Perda Pajak Terhadap Iklim Investasi?

Pemerintah menjamin bahwa perubahan aturan ini tidak akan menghambat masuknya modal ke Gorontalo. Sebaliknya, regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi pertambangan.

“Maka saat ini kita memiliki sumber yang cukup menjanjikan tetapi kita kelola dengan hati-hati karena berkaitan dengan lingkungan hidup. Perubahan perda ini tidak saja dari sektor pertambangan tapi bergerak dinamis dari sektor pajak dan retribusi,” tegas Gusnar.

Penetapan revisi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Gusnar Ismail dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Langkah selanjutnya, draf regulasi ini akan melewati proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi diundangkan dan diterapkan secara menyeluruh.

Reporter: Sutomo
Back to top