Pencarian

Polisi Gulung Arena Judi Kartu di Kota Gorontalo, Uang Tunai dan 4 Unit Kendaraan Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:34:10 WIB
Polisi Gulung Arena Judi Kartu di Kota Gorontalo, Uang Tunai dan 4 Unit Kendaraan Disita
Polisi mengamankan uang tunai dan empat kendaraan dalam penggerebekan arena judi kartu di Kota Gorontalo.

GORONTALO — Aparat kepolisian dari Polda Gorontalo menggelar operasi penindakan terhadap praktik perjudian kartu di Kota Gorontalo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai beserta empat unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan para pelaku.

Uang Tunai dan Kendaraan Jadi Barang Bukti

Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna menyatakan pihaknya akan terus menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyusul penggerebekan yang dilakukan di lokasi yang diduga kerap dijadikan arena judi kartu.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah uang tunai dan empat unit kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut diduga milik para pemain yang kerap datang ke lokasi perjudian.

Modus Operandi dan Target Operasi

Kombes Pol. Teddy Rachesna menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Gorontalo. Polda Gorontalo menargetkan tempat-tempat yang selama ini dicurigai sebagai pusat aktivitas perjudian.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi kartu," ujar Kombes Pol. Teddy Rachesna dalam keterangan resminya.

Komitmen Polda Gorontalo Berantas Judi

Polda Gorontalo berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian di daerah tersebut. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. Kerja sama antara polisi dan warga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat.

Fakta Singkat:

  • Lokasi penggerebekan: Kota Gorontalo
  • Barang bukti: Uang tunai dan 4 unit kendaraan bermotor
  • Instansi penindak: Dirkrimum Polda Gorontalo
  • Pernyataan resmi: Kombes Pol. Teddy Rachesna

Bagikan
Sumber: gorontalopost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks