Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Sianida Ilegal Asal Filipina

Penulis: Ragil  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 15:49:13 WIB
Petugas Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 4 ton sianida asal Filipina di wilayah perairan setempat.

GORONTALO — Jajaran Direktorat Polairud Polda Gorontalo menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah perairan setempat. Operasi senyap tersebut dilakukan petugas saat sebuah kapal yang bergerak dari Filipina terpantau bersiap melakukan bongkar muat pada Kamis (23/04/2026) pukul 01.40 Wita.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan empat orang yang berada di atas kapal. Para pelaku terdiri dari satu warga negara Indonesia berinisial AM, serta tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina dengan inisial KWS, RP, dan DRC. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti 77 Karung Sianida dan Tiga Unit Mobil

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah mengungkapkan, petugas menemukan tumpukan 77 karung di dalam lambung kapal saat penggeledahan berlangsung. Setiap karung memiliki berat 50 kilogram, sehingga total muatan mencapai 3.850 kilogram atau hampir 4 ton.

Selain ribuan kilogram serbuk kimia, polisi menyita tiga unit mobil yang terparkir di sekitar lokasi sandar. Kendaraan tersebut diduga kuat telah disiapkan oleh komplotan ini untuk mengangkut sianida menuju lokasi distribusi setelah turun dari kapal.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk uang tunai dalam mata uang Peso Filipina, beberapa tas, galon kosong, serta telepon seluler milik para tersangka. Seluruh sampel barang bukti telah diuji di laboratorium di Manado dengan hasil positif mengandung sianida.

Modus Penyelundupan Melalui Jalur Laut Sulawesi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, serbuk berbahaya tersebut dibawa dari General Santos City dan Dadiangas, Filipina. Pelaku memanfaatkan jalur Laut Sulawesi untuk masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi satu pun dokumen resmi atau izin impor bahan berbahaya dari pemerintah.

Kombes Pol. Devy Firmansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat mengenai pergerakan kapal mencurigakan yang melintasi batas negara. Tim segera melakukan pengejaran dan penyergapan tepat saat kapal memasuki titik koordinat yang dilaporkan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata betul. Kami menemukan kapal tersebut baru saja sampai dan akan sandar. Saat itu juga kami langsung lakukan penegakan hukum,” tegas Devy dalam konferensi pers, Rabu (03/05/2026).

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Bagi Para Pelaku

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami tujuan akhir dari pengiriman sianida dalam jumlah jumbo tersebut. Mengingat sifatnya yang sangat toksik, peredaran sianida tanpa izin diatur ketat karena berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan perlindungan lingkungan hidup. Jika terbukti bersalah di pengadilan, AM dan tiga rekannya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Reporter: Ragil
Back to top