Kemendikdasmen Kunci Kuota Dapodik Cegah Praktik Jual Kursi Sekolah

Penulis: Saiful  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 12:21:44 WIB
Kemendikdasmen mengunci data kuota sekolah di Dapodik untuk mencegah praktik jual beli kursi sekolah.

GORONTALO — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan mengunci data kuota sekolah di portal Dapodik. Langkah strategis ini diambil guna menutup celah praktik jual beli kursi yang kerap muncul saat musim pendaftaran sekolah dimulai.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa penguncian kuota dilakukan berdasarkan laporan petunjuk teknis (juknis) pertama yang diteken oleh kepala daerah. Setelah data tersebut masuk ke sistem pusat, pihak sekolah tidak memiliki akses lagi untuk menambah atau mengurangi daya tampung murid secara sepihak.

“Penetapan jumlah porsi siswa yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknisnya pemerintah daerah. Begitu kepala daerah tandatangan, kami dapat laporannya, kami langsung kunci laman dapodik sekolahnya,” ujar Gogot dalam kegiatan diskusi di Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Bagaimana Cara Sistem Menangkal Manipulasi Nilai e-Rapor?

Selain pengawasan kuota, Kemendikdasmen juga mengantisipasi kecurangan pada jalur prestasi akademik. Seringkali muncul kekhawatiran mengenai praktik "mark-up" atau penggelembungan nilai rapor agar calon siswa bisa lolos di sekolah favorit. Untuk mengatasi hal ini, kementerian akan menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen validator.

Sistem e-Rapor kini diwajibkan untuk diisi secara rutin setiap semester oleh satuan pendidikan. Pola pengisian yang dilakukan secara bertahap ini bertujuan agar tidak ada penumpukan data di akhir tahun ajaran yang rentan dimanipulasi. Validasi silang antara nilai rapor dan hasil TKA diharapkan mampu menyaring calon siswa secara lebih obyektif dan adil.

“Hasil Tes Kemampuan Akademik dapat dimanfaatkan sebagai validator untuk meminimalisir mark-up nilai yang diisi ke dalam e-Rapor,” tambah Gogot menjelaskan teknis pengawasan di lapangan.

Verifikasi Sertifikat Lomba Melalui Puspresnas

Untuk jalur prestasi non-akademik, pemerintah memperketat kurasi terhadap sertifikat kejuaraan yang dilampirkan siswa. Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Hanya sertifikat dari lomba tingkat nasional maupun internasional yang telah terverifikasi oleh Puspresnas yang akan diakui dalam proses seleksi.

Langkah ini diambil untuk menghindari penggunaan sertifikat palsu atau perlombaan yang tidak memiliki standar kualifikasi yang jelas. Dengan adanya integrasi data prestasi ini, setiap pencapaian siswa akan tercatat secara digital dan sulit untuk dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Gogot Suharwoto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan membawa temuan kecurangan ke ranah hukum. Tim investigasi siap diturunkan jika ditemukan bukti kuat adanya transaksi ilegal terkait kursi sekolah di daerah.

“Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada. Kalau ada buktinya, saya turunkan tim. Kita laporkan ke pihak berwajib, dan itu bisa ditindak,” tegasnya.

Reporter: Saiful
Sumber: gorontalo.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top