POHUWATO — Wakil Bupati Pohuwato meluncurkan Klinik Inovasi Tata Kelola Desa (ITDA). Lembaga ini menjadi pusat konsultasi dan pendampingan bagi aparat desa. Tujuannya: memperkuat administrasi, memastikan transparansi anggaran, serta mendorong digitalisasi pelayanan di tingkat kampung.
Klinik ITDA dirancang sebagai ruang bimbingan teknis langsung bagi perangkat desa. Fokus utamanya menyelaraskan tata kelola desa dengan standar regulasi nasional, termasuk perencanaan pembangunan dan pelaporan keuangan.
Sejumlah desa di Pohuwato masih kesulitan menyusun dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Klinik ITDA hadir untuk menjembatani kesenjangan kapasitas aparatur desa dengan tuntutan regulasi yang semakin ketat.
Wakil Bupati Pohuwato menyebut program ini sebagai upaya menciptakan tata kelola desa yang profesional. Dengan pendampingan terstruktur, potensi penyimpangan administrasi bisa ditekan.
Pendampingan mencakup penyusunan RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes. Klinik ini juga membantu digitalisasi data kependudukan dan pelayanan surat-menyurat.
Pemkab Pohuwato menargetkan seluruh desa mengadopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik secara bertahap. Klinik ini menjadi simpul koordinasi antara dinas pemberdayaan masyarakat desa dengan pemerintah desa.
Kehadiran Klinik ITDA diharapkan mempercepat layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP dan KK di tingkat desa. Warga juga lebih mudah mengakses informasi bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur.
Bagi perangkat desa, klinik ini menjadi ruang belajar untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan. Kualitas dokumen perencanaan desa diharapkan lebih baik dan lolos verifikasi kabupaten.
Setelah peluncuran, Pemkab Pohuwato menyusun jadwal pelatihan dan pendampingan berkala bagi seluruh kepala desa dan sekretaris desa. Tenaga pendamping dari dinas terkait akan ditempatkan di klinik untuk konsultasi langsung maupun daring.
Pemerintah daerah berencana mengintegrasikan data Klinik ITDA dengan sistem perencanaan pembangunan daerah (SIPD). Langkah ini menyinkronkan program desa dan kabupaten, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Pohuwato.