GORONTALO — Layanan perubahan data desil DTSEN yang seharusnya memudahkan warga miskin mendapat bansos justru dikeluhkan berbelit. Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menerima pengaduan dari sejumlah warga yang mengaku haknya terhambat akibat prosedur yang tidak jelas.
Para pelapor mengeluhkan data desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil. Akibatnya, bantuan sosial yang sebelumnya diterima terancam dihentikan atau tidak tepat sasaran. Mereka mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor desa dan dinas sosial, namun tidak kunjung ada perubahan.
“Kami bingung, sudah datang ke kantor desa, ke dinas, tapi tidak ada perubahan. Data kami masih salah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya dalam pengaduannya ke Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyatakan pihaknya akan menelusuri pengaduan tersebut. Ia menilai ada indikasi maladministrasi dalam proses layanan perubahan data desil DTSEN di tingkat bawah.
“Kami akan meminta klarifikasi dari Dinas Sosial dan pemerintah desa terkait. Prosedur yang berbelit dan tidak transparan bisa masuk kategori maladministrasi,” katanya.
Kesalahan data desil DTSEN berdampak langsung pada penerimaan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Warga yang seharusnya masuk desil 1 dan 2 justru tercatat di desil lebih tinggi, sehingga otomatis tidak lagi masuk daftar penerima manfaat.
Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk segera membenahi sistem verifikasi data. Mereka meminta agar petugas di lapangan lebih aktif melakukan verifikasi faktual agar data benar-benar akurat.
Ombudsman Gorontalo akan memanggil Dinas Sosial dan sejumlah kepala desa dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pelayanan perubahan data desil DTSEN.
Masyarakat yang mengalami kendala serupa diimbau melapor langsung ke kantor Ombudsman setempat agar segera ditindaklanjuti.