GORONTALO — Angka itu menjadi cermin lambatnya proses legalisasi sektor tambang rakyat di Gorontalo. Dari total 97 blok WPR yang ditetapkan sejak tiga tahun lalu, baru satu koperasi yang berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan hingga IPR resmi diterbitkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyebut bahwa proses saat ini masih berjalan untuk belasan koperasi lainnya. "Sekitar 14 koperasi lainnya sedang berproses melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo mengajukan lahan seluas sekitar 10 hektare. Namun setelah verifikasi, sebagian besar area tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menjelaskan bahwa area yang bisa diproses lebih dulu hanya yang berada di luar kawasan hutan. "Dari luasan yang diajukan, sekitar 8 hektare berada di kawasan hutan, sementara sekitar 4,7 hektare berada di luar kawasan hutan. Karena itu yang kami proses terlebih dahulu adalah wilayah yang berada di luar kawasan hutan," ungkapnya.
Area di dalam kawasan hutan masih memerlukan persetujuan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan IPR saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi tersebut adalah penambahan sektor usaha yang diatur, dari 17 menjadi 22 sektor.
Sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang ditambahkan dan berkaitan langsung dengan penerbitan IPR. Menurut Sri Wahyuni, aturan mainnya jelas: IPR diberikan kepada koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, sementara untuk perseorangan maksimal 5 hektare.
Pemerintah daerah tidak hanya menunggu koperasi melengkapi berkas. Wardoyo Pongoliu menyebut bahwa saat ini pihaknya juga menyiapkan dua dokumen yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mempercepat proses penerbitan IPR. Pembahasan mengenai pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat, khususnya soal iuran pertambangan, juga tengah berjalan secara paralel.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap terbitnya IPR pertama ini menjadi pintu masuk menuju tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di daerah.