GORONTALO UTARA — Pemkab Gorontalo Utara memastikan pencairan gaji ke-13 dan TPP bagi ASN dan PNS di daerah itu sudah dimulai. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesejahteraan pegawai serta mendorong produktivitas kerja menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gorontalo Utara menyebutkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP mencapai Rp16 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.
Pencairan dilakukan secara bertahap. Prioritas diberikan kepada pegawai yang sudah memenuhi syarat administratif. Pemerintah daerah menargetkan seluruh pembayaran rampung dalam waktu dekat.
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN dan PNS sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah. Biasanya, dana ini digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak atau persiapan lain di momen tertentu.
“Kami berharap pencairan ini bisa membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang tahun ajaran baru,” ujar Kepala BKAD Gorontalo Utara dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Selain gaji ke-13, Pemkab Gorontalo Utara juga membayarkan TPP bagi PNS. Tunjangan ini diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi, dan kehadiran pegawai.
Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi aparatur untuk bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran TPP akan dievaluasi secara berkala.
Proses pencairan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. Pegawai diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan daftar hadir.
BKAD Gorontalo Utara mengimbau pegawai untuk segera memeriksa kelengkapan berkas. Jika ada kendala teknis, pegawai dapat menghubungi bagian keuangan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pencairan gaji ke-13 dan TPP ini diperkirakan turut menggerakkan roda perekonomian di Gorontalo Utara. Sebagian besar dana yang diterima pegawai akan dibelanjakan di pasar tradisional, toko, dan UMKM setempat.
Pemkab berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pegawai, tetapi juga memberikan efek berganda bagi pelaku usaha kecil di daerah.