GORONTALO UTARA — Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara, Maylan Tongkodu, memastikan seluruh persiapan administrasi telah rampung. Proses pembayaran Gaji Ke-13 pun bisa langsung dilaksanakan tanpa hambatan teknis.
“Kami akan melihat dan menghitung kondisi kas, khususnya sumber dana yang berkenaan secara tepat agar stabilitas kas tetap terjaga,” ujar Maylan dalam keterangan resmi yang diterima GoTimes.id.
Rincian Penerima dan Anggaran Gaji Ke-13
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Gaji Ke-13 sebesar Rp16.093.700.175. Dana itu akan dibagikan kepada 3.705 penerima yang terdiri dari:
- Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara
- Pegawai negeri sipil (PNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Ke-13 Juga Dibayarkan
Selain Gaji Ke-13, Pemkab Gorontalo Utara juga merencanakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Ke-13 bagi PNS. Besarannya mencapai 50 persen dari tarif TPP yang telah ditetapkan dan dianggarkan sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan menambahkan, kebijakan ini diambil setelah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah tidak ingin stabilitas kas terganggu akibat pembayaran serentak dalam jumlah besar.
Mengapa Gaji Ke-13 Dicairkan Sekarang?
Pencairan Gaji Ke-13 pada awal Juni 2026 merupakan jadwal yang lazim bagi pemerintah daerah. Tujuannya membantu ASN memenuhi kebutuhan jelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan. Pemkab Gorontalo Utara memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu tanpa menunggu instruksi pusat.
Maylan menegaskan, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) telah menyelesaikan verifikasi data penerima. Proses transfer dana ke rekening masing-masing ASN pun berjalan bertahap sejak Jumat pagi.