BONE BOLANGO — Progres fisik Bendungan Bolango Ulu yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) memang sudah nyaris sempurna. Namun, Ombudsman RI menemukan dua persoalan yang bisa menghambat penyelesaiannya: sengketa lahan di area eks transmigrasi dan tekanan efisiensi anggaran.
Sengketa Lahan di Hulu Bendungan
Partono Samino, Anggota Ombudsman RI, menyebutkan masalah pertama berkaitan dengan pembebasan lahan di kawasan eks transmigrasi yang berada di hulu bendungan. Dokumen kepemilikan lahan di titik itu masih belum jelas.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tim satgas dari Kejaksaan Tinggi kemudian dari ATR/BPN yang akan memverifikasi langsung terkait dengan dokumen kepemilikan lahan itu,” ujar Partono kepada awak media di lokasi proyek.
Verifikasi lintas instansi itu dinilai krusial agar proses pembebasan lahan tidak berlarut-larut dan menghambat pekerjaan akhir bendungan.
Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan Tambahan
Selain masalah lahan, Partono juga menyoroti kondisi efisiensi anggaran yang menjadi tantangan tersendiri bagi kelanjutan proyek. Meski demikian, ia optimistis target penyelesaian tetap bisa tercapai.
“Targetnya ini tahun 2026 bisa diselesaikan. Mudah-mudahan dengan adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terutama dari pemerintah dan DPR, itu rencana di akhir tahun 2026 bisa selesai dan bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.
Manfaat Bendungan: Irigasi hingga Listrik
Bendungan Bolango Ulu dirancang sebagai proyek multi-manfaat. Partono merinci, bendungan ini akan menyediakan irigasi untuk lahan pertanian, air baku, serta menjadi sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan PLTS.
Ia menekankan bahwa setiap keterlambatan penyelesaian proyek berarti menunda manfaat yang semestinya dirasakan langsung oleh masyarakat Gorontalo. “Harapannya agar bendungan ini bisa selesai tepat waktu, sehingga manfaatnya dari bendungan ini bisa secepatnya dirasakan oleh masyarakat Gorontalo,” tutupnya.