Pencarian

Data Desil Bansos Bisa Salah, Begini Cara Warga Mengajukan Koreksi ke DTSEN

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 08:06:01 WIB
Data Desil Bansos Bisa Salah, Begini Cara Warga Mengajukan Koreksi ke DTSEN
Warga menunjukkan dokumen kependudukan saat mengurus koreksi data kesejahteraan di kantor kelurahan setempat.

GORONTALO — Kasus Timbul, pengemudi becak motor di Kulon Progo yang datanya tercatat sebagai desil 9 atau kelompok masyarakat paling sejahtera, menjadi pengingat bahwa sistem data bantuan sosial (bansos) tidak selalu akurat. Padahal, Timbul membutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengurus bantuan biaya kuliah anaknya. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memastikan kasus ini murni karena data belum diperbarui, bukan kesalahan sistem.

Desil Bukan Ukuran Tunggal Pendapatan

Desil adalah pembagian populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan peringkat kesejahteraan relatif. Penghitungannya tidak hanya dari pendapatan, melainkan melalui metode Proxy Means Test yang menggabungkan puluhan variabel seperti kondisi rumah, aset, pendidikan, pekerjaan, hingga akses listrik dan air bersih.

Data ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang per 10 Juli 2026 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. Karena data bersifat dinamis, BPS kini menampilkan hasil pengecekan desil dalam bentuk rentang, misalnya "6–10", sebagai pengakuan bahwa pemutakhiran terus berjalan.

Jalur Koreksi Data bagi Warga yang Keberatan

Warga yang merasa status desilnya keliru tidak perlu menunggu viral seperti kasus Timbul. Ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh, meski prosesnya memakan waktu estimasi tiga hingga enam bulan.

Alur koreksi dimulai dari survei lapangan oleh Pendamping Sosial, dilanjutkan pembahasan dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), lalu pemeringkatan ulang oleh BPS. Setelah data dimutakhirkan, status desil warga bisa berubah sesuai kondisi terkini.

Kepala BPS menegaskan kunci utama adalah pemutakhiran data. "Sudah dimutakhirkan, sekarang dia ada di desil 3. Karena data belum dimutakhirkan, karena beliau belum memasukkan datanya itu ke dalam kanal pemutakhiran," ujar Amalia menanggapi kasus Timbul.

Digitalisasi Pendaftaran Percepat Verifikasi

Di sisi lain, pemerintah terus mempercepat digitalisasi pendaftaran bansos untuk program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako). Per Agustus 2026, sistem ini telah berjalan di 153 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Dampaknya signifikan. Proses pemeriksaan kelayakan yang sebelumnya memakan waktu 75 hingga 200 hari kini bisa selesai dalam hitungan menit atau jam. Biaya administrasi yang dulu bisa mencapai Rp150.000 per keluarga juga kini nyaris gratis.

"Rakyat yang tidak mampu tidak boleh bayar untuk membuktikan dia tidak mampu, rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara," kata Presiden Prabowo Subianto.

Target Akurasi di Atas 90 Persen

Pemerintah menargetkan sistem digital ini menjangkau hingga 49 juta keluarga. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, berdasarkan uji coba di Banyuwangi, tingkat bansos salah sasaran turun drastis dari 77,6 persen menjadi di bawah 5 persen. Target akurasi di atas 90 persen ditetapkan pada akhir tahun.

Namun, klaim keberhasilan di tingkat makro ini masih perlu diuji di lapangan. Kasus Apriyani, warga yang masuk kategori desil 6 hingga 10 padahal mengaku belum pernah disensus ekonomi, menunjukkan perbaikan akurasi belum tentu merata di tingkat individu.

Bagi warga yang merasa datanya keliru, segera laporkan ke pendamping sosial atau kelurahan setempat. Jangan menunggu kebutuhan mendesak muncul untuk memastikan data kesejahteraan Anda sudah benar. Informasi lengkap mengenai pemutakhiran data dapat diakses melalui kanal resmi DTSEN atau kantor desa/kelurahan terdekat.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bataviapos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks