Pencarian

Polda Gorontalo Sita 6 Mesin Dompeng di Tambang Ilegal Tihuo, 8 Saksi Termasuk Kades Diperiksa

Senin, 31 Agustus 2026 • 18:32:12 WIB
Polda Gorontalo Sita 6 Mesin Dompeng di Tambang Ilegal Tihuo, 8 Saksi Termasuk Kades Diperiksa
Enam unit mesin dompeng beserta perlengkapannya disita dari tambang ilegal di Tihuo, Gorontalo.

GORONTALO — Tim yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan personel turun langsung ke lokasi. Mereka meminta keterangan dari pekerja tambang, kepala partai atau kelompok kerja, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.

Tujuh Kelompok Kerja, Tanpa Dokumen Izin

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menyebut, dari hasil pemeriksaan diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda.

Para saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui adanya dokumen perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas aktivitas tersebut. Mekanisme penjualan hasil tambang juga terungkap: emas dijual kepada salah satu pihak yang berperan sebagai penadah di lokasi, kemudian hasilnya dibagikan kepada para pekerja secara tunai.

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas mengamankan sedikitnya enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta perlengkapannya. Peralatan tersebut antara lain keong, karpet, selang gabah, selang penembak, serta pipa cabang pemisah air. Barang-barang itu diketahui milik masing-masing pekerja yang telah dimintai keterangan.

Langkah Lanjutan: Pemodal Bakal Dipanggil

Maruly menegaskan proses pemeriksaan berlangsung aman dan kooperatif. "Selama kegiatan pemeriksaan berjalan aman dan kooperatif. Tidak ada perlawanan maupun upaya menghalangi petugas," jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo kini masih melanjutkan penyelidikan. Polisi akan memanggil pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pelaku usaha untuk mendalami struktur kegiatan pertambangan di lokasi Tambang Tihuo. Keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dulohupa.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks