BONE BOLANGO — Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho menyebut tahapan verifikasi sebagai penentu apakah berkas 22 pasangan itu layak diteruskan ke Pengadilan Agama. Pemeriksaan mencakup kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan administrasi tiap peserta.
"Tahapan verifikasi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian data kelengkapan persyaratan administrasi setiap peserta sebelum melanjutkan proses ke Pengadilan Agama," ujar Feddy.
Apa Itu Isbat Nikah dan Mengapa Dibutuhkan
Isbat nikah merupakan mekanisme hukum melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang belum tercatat. Pasangan bisa menempuh jalur ini sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan pengadilan menjadi dasar bagi pasangan untuk menindaklanjuti pencatatan perkawinan di instansi berwenang. Urusan administrasi itu berdampak langsung pada perlindungan hukum keluarga, mulai dari hak waris hingga status anak.
Empat Instansi Duduk Satu Meja
Pelaksanaan JAKSA SAKTI melibatkan Kejari Bone Bolango, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah setempat. Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak sebagai fasilitator yang mengoordinasikan tugas dan kewenangan antarlembaga.
Pola kerja itu memangkas jalur birokrasi yang biasanya harus dilalui warga satu per satu. Setiap instansi memeriksa bagiannya sendiri dalam satu forum yang sama.
Target: Kesadaran Hukum Warga
Feddy menegaskan program ini tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga. Menurutnya, JAKSA SAKTI menjadi langkah nyata meningkatkan kesadaran hukum masyarakat soal pentingnya pencatatan perkawinan.
"Melalui pola kerja ini, Kejari Bone Bolango bersama instansi terkait berharap program tersebut tidak hanya menjadi sarana koordinasi antarlembaga, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan demi perlindungan hukum keluarga," pungkas Feddy.
Bagi 22 pasangan peserta, tahap berikutnya adalah menunggu hasil verifikasi sebelum sidang isbat di Pengadilan Agama. Setelah penetapan keluar, pencatatan perkawinan di instansi berwenang menjadi langkah terakhir yang harus mereka tempuh.