Pencarian

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo 47 Persen, Kapolda Siap Tindak Perusahaan Nakal

Selasa, 05 Mei 2026 • 15:26:03 WIB
Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo 47 Persen, Kapolda Siap Tindak Perusahaan Nakal
Kapolda Gorontalo menegaskan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

GORONTALO — Capaian Universal Jamsostek Coverage (UJC) di Provinsi Gorontalo masih berada di bawah angka 50 persen. Berdasarkan data hingga 23 April 2026, dari total 573.528 pekerja di wilayah tersebut, baru 274.167 orang atau sekitar 47,80 persen yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kesenjangan data yang cukup tinggi ini memicu reaksi tegas dari pihak kepolisian. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebutkan bahwa minimnya kepesertaan ini ditengarai akibat ketidakpatuhan sejumlah badan usaha, terutama pada skala mikro, kecil, dan menengah yang masih mengabaikan hak dasar pekerjanya.

Widodo menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan regulasi berjalan di lapangan. Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi program jaminan sosial yang digelar di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Senin (4/5/2026) pagi.

Polri Fokus Penegakan Hukum Bagi Badan Usaha Tidak Patuh

Dalam arahannya, Irjen Pol Widodo menginstruksikan seluruh jajaran Polda Gorontalo untuk bersinergi melakukan pengawasan terhadap pemberi kerja. Fokus utama kepolisian meliputi pertukaran data kepesertaan, pengamanan aset, hingga langkah penegakan hukum bagi perusahaan yang sengaja menunggak iuran atau tidak mendaftarkan karyawannya.

“BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena berfungsi sebagai jaring pengaman sosial ekonomi yang melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko finansial akibat kejadian tidak terduga dalam dunia kerja sebagaimana UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujar Widodo.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya mencegah pekerja jatuh ke jurang kemiskinan saat terjadi risiko kerja. Program ini dianggap krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan mengurangi beban sosial yang harus ditanggung pemerintah.

Target Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Gorontalo

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, mengapresiasi dukungan penuh dari korps Bhayangkara. Ia berharap kehadiran Polri mampu memberikan tekanan bagi perusahaan yang selama ini menghindar dari kewajiban hukum terkait perlindungan tenaga kerja.

Sanco merinci sejumlah manfaat yang seharusnya diterima oleh pekerja, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan risiko di lokasi tugas.
  • Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris pekerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun sebagai tabungan masa depan.
  • Perlindungan khusus bagi pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi namun berpenghasilan rendah.

“Kolaborasi ini bertujuan memaksimalkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun bagi tenaga kerja, terutama pekerja rentan di Provinsi Gorontalo,” jelas Sanco di hadapan ratusan pejabat utama Polda Gorontalo.

Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Kapolda menambahkan bahwa peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan berdampak langsung pada produktivitas nasional. Dengan adanya jaminan perlindungan, pekerja merasa lebih aman dalam menjalankan tugas, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi di Gorontalo.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol Simson Zet Ringu, Karo SDM, Kabiddokkes, serta jajaran perwakilan Satker dan Satwil. Pertemuan ini menjadi titik awal penguatan pengawasan lapangan terhadap kepatuhan badan usaha di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.

Bagikan
Sumber: pewarta.co

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks