GORONTALO — Seorang pemuda di Kota Gorontalo berinisial AR (24) tega menganiaya pacarnya sendiri, berinisial S (20), dalam sebuah aksi kekerasan yang berlangsung brutal. Pelaku menggunakan kayu dan ikat pinggang untuk memukul korban, bahkan sempat mencoba menyetrika tubuhnya. Aksi ini dipicu oleh rasa cemburu yang tak terkendali.
Peristiwa terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Korban yang sudah menangis dan memohon ampun tetap tidak dihiraukan. AR terus melancarkan kekerasan meskipun korban dalam kondisi tak berdaya.
Korban Sempat Diancam Pakai Setrika Panas
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, AR tidak hanya memukul S dengan kayu dan ikat pinggang. Ia juga sempat mengancam akan menyetrika bagian tubuh korban dengan setrika yang sudah dipanaskan. Beruntung, aksi sadis itu tidak sampai terjadi karena korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
“Korban sudah menangis dan memohon agar dihentikan, tetapi pelaku tetap melakukan kekerasan. Bahkan sempat mencoba menggunakan setrika panas,” ujar sumber kepolisian setempat.
Pelaku Diamankan, Terancam Hukuman Berat
AR kini telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa kayu, ikat pinggang, dan setrika yang digunakan pelaku.
Fakta Singkat Kasus Penganiayaan di Gorontalo
- Pelaku: AR (24), warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
- Korban: S (20), pacar pelaku yang juga warga Kota Gorontalo.
- Barang bukti: Kayu, ikat pinggang, dan setrika listrik.
- Pasal: UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Gorontalo untuk tidak menoleransi kekerasan dalam hubungan pacaran. Polisi mengimbau korban kekerasan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline pengaduan yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) setempat.