Pencarian

Barantin Tegaskan Produk Nonhalal Boleh Masuk Indonesia Asal Kandungan Dicantumkan Jelas, Ini Aturannya

Kamis, 30 Juli 2026 • 21:36:01 WIB
Barantin Tegaskan Produk Nonhalal Boleh Masuk Indonesia Asal Kandungan Dicantumkan Jelas, Ini Aturannya
Barantin menegaskan produk nonhalal boleh masuk ke Indonesia selama kandungannya dicantumkan secara jelas dalam dokumen dan pelabelan.

JAKARTA — Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa produk nonhalal tidak otomatis dilarang masuk ke Indonesia. Yang menjadi syarat utama adalah pencantuman keterangan kandungan dan status nonhalal secara benar, baik dalam dokumen maupun pelabelan produk.

“Selama prosesnya jelas, kita bukan tidak boleh masuk. Misalnya ada yang jelas-jelas daging babi. Tidak boleh masuk? Tidak begitu. Boleh, cuma kita minta ini harus dicantumkan (produk) ini adalah mengandung babi,” kata Karding seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Barantin dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis.

Apa yang Terjadi Jika Dokumen Tidak Sesuai dengan Barang?

Persoalan justru muncul ketika ada ketidaksesuaian antara dokumen yang dilampirkan dengan kondisi barang yang sebenarnya. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mencontohkan, apabila suatu produk dinyatakan tidak mengandung babi dalam dokumen, namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya, maka hal itu masuk dalam unsur dugaan penipuan.

“Dia bilang ini tidak mengandung babi tapi mengandung babi, itu unsur penipuan,” tegas Haikal.

Dalam kasus seperti ini, tindakan penegakan hukum bisa dilakukan hingga pemusnahan barang. Produk yang masuk dengan dokumen tidak sesuai dinyatakan ilegal.

Pemusnahan 312 Ton MBM Asal Brasil Jadi Contoh

Haikal mencontohkan penanganan Barantin terhadap 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil. Komoditas tersebut sebelumnya ditemukan mengandung porcine (unsur babi), padahal dokumen kesehatan yang menyertainya menyatakan bebas porcine.

“Sudah barang masuk itu sudah ilegal, beda dokumen sama fakta. Itu dimusnahkan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi barang.

Sinergi Barantin dan BPJPH Menjelang Wajib Halal 2026

Kolaborasi Barantin dan BPJPH diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Kerja sama ini juga mendukung implementasi penuh kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 melalui penguatan pengawasan dan koordinasi antarinstansi.

Karding menambahkan, pengawasan yang dilakukan bukan hanya soal melarang, melainkan memastikan yang halal tercantum sertifikat dan logo halalnya, sementara yang nonhalal juga harus jelas tercantum. “Sebab apa? Sebab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Barantin mencatat, nilai ekspor komoditas yang memperoleh sertifikasi karantina mencapai Rp393,2 triliun hingga 17 Desember 2025. Pada periode yang sama, Barantin menerbitkan sekitar 2,6 juta dokumen sertifikasi untuk kegiatan ekspor, impor, dan pergerakan komoditas antararea.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gorontalo.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks