GORONTALO — Sebanyak 25 karya kreatif masyarakat Gorontalo resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual melalui program fasilitasi pencatatan hak cipta gratis. Penyerahan sertifikat dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran turut hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P.M. Biantong. Dukungan juga datang dari Pimpinan Cabang BNI Gorontalo Marini Indri Yani Deu dalam memfasilitasi pencatatan hak cipta bagi masyarakat.
Karya Literasi Dominasi Pencatatan Hak Cipta
Dari total kuota 25 pencatatan yang dialokasikan, karya literasi menjadi penyumbang terbesar dengan 17 karya. Sisanya terdiri dari tiga karya seni gambar, empat karya seni ilustrasi, dan satu karya tari kreasi.
Seluruh kuota yang diberikan telah dialokasikan penuh untuk karya-karya masyarakat. Pemberian sertifikat tanpa biaya ini menjadi bukti pencatatan resmi atas karya yang telah didaftarkan, sekaligus bentuk apresiasi negara kepada para pencipta.
Perlindungan Hukum untuk Dorong Nilai Ekonomi Karya
Pencatatan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pencipta. Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat diharapkan semakin percaya diri untuk mengembangkan karya dan mengoptimalkan nilai ekonominya.
Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada proses administratif semata. Perlindungan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas sekaligus upaya mendorong inovasi di daerah.
Kolaborasi Perluas Akses Layanan Kekayaan Intelektual
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo bersama BNI menjadi langkah konkret memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman bahwa setiap karya kreatif memiliki nilai dan penting untuk dilindungi.
Melalui kerja sama yang terus diperkuat, kedua institusi berkomitmen membangun ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif di Provinsi Gorontalo. Dengan begitu, semakin banyak karya masyarakat yang terlindungi dan memberikan manfaat bagi pencipta maupun daerah.