Pencarian

UMGO Buka Suara soal Ramlan Pomalango: Purna Tugas per 1 Juli 2026, Bukan Dipecat

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 16:07:31 WIB
UMGO Buka Suara soal Ramlan Pomalango: Purna Tugas per 1 Juli 2026, Bukan Dipecat
Universitas Muhammadiyah Gorontalo menegaskan Ramlan Pomalango resmi purna tugas per 1 Juli 2026, bukan dipecat.

GORONTALO — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) angkat bicara terkait status kepegawaian Ramlan Pomalango yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak kampus menegaskan dosen tersebut resmi memasuki masa purna tugas per 1 Juli 2026, seiring genapnya usia 60 tahun sesuai regulasi internal kampus.

Kepala Bagian Kepegawaian UMGO, Samid Saripi, M.Pd., menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 74 Peraturan Kepegawaian UMGO untuk dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli. Aturan tersebut mengatur batas usia pensiun yang berlaku di lingkungan kampus.

Kronologi Status Pensiun Ramlan Pomalango

Samid menjelaskan, proses pensiun ini tidak terjadi mendadak. UMGO telah memberikan rentang waktu sekitar tiga tahun kepada Ramlan untuk meningkatkan jabatan fungsionalnya dari Asisten Ahli menjadi Lektor.

"Atas dasar itu, universitas menerbitkan SK pemberhentian yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026," jelas Samid, Sabtu (22/8/2026).

Namun, persyaratan kenaikan jabatan tersebut belum terpenuhi hingga batas usia pensiun tiba. Dengan demikian, status kepegawaian Ramlan resmi berakhir dan seluruh hak serta fasilitas sebagai dosen tetap dihentikan sesuai ketentuan.

Klaim Tunjangan Profesi Dosen hingga 65 Tahun Diluruskan

UMGO juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai Tunjangan Profesi (TP) Dosen yang disebut-sebut otomatis cair hingga usia 65 tahun. Pihak kampus menegaskan hal tersebut tidak sepenuhnya akurat.

"Karena yang bersangkutan telah purna tugas, UMGO tidak lagi memiliki dasar administrasi untuk mengusulkannya sebagai penerima Tunjangan Profesi," tegas Samid.

Pemberian tunjangan profesi, lanjutnya, bergantung pada status kepegawaian aktif dan pemenuhan standar kinerja yang berlaku. Setelah memasuki masa pensiun, kampus tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengusulkan dosen yang bersangkutan sebagai penerima TP.

Kepesertaan Jaminan Sosial Dikelola Mandiri

Sejak 1 Juli 2026, pengelolaan kepesertaan jaminan sosial Ramlan Pomalango tidak lagi ditanggung oleh UMGO. Seluruh kepesertaan tersebut selanjutnya dikelola secara mandiri oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, UMGO menegaskan tetap menghargai dedikasi Ramlan Pomalango selama bertahun-tahun mengabdi sebagai dosen di kampus tersebut. Pihak universitas turut prihatin atas kondisi kesehatan Ramlan yang sedang menjalani perawatan dan mendoakan agar segera pulih.

"Beliau adalah bagian dari keluarga besar UMGO yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan," ujar Samid.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: otanaha.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks