GORONTALO UTARA — Proses permohonan rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi petani di Kabupaten Gorontalo Utara ternyata menyimpan kejanggalan. Saat awak media mencoba mengakses data penerima dan salinan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pertanian, permintaan itu ditolak dan dialihkan ke kepolisian.
Padahal, berdasarkan penjelasan resmi dinas, rekomendasi tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian setempat. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi petani untuk membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Rekomendasi Solar Bersubsidi Terbit dari Dinas Pertanian
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Gorontalo Utara, Ben Nento, menjelaskan bahwa rekomendasi BBM solar bersubsidi sepenuhnya dikeluarkan oleh instansinya. Petani yang membutuhkan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
"Pada prinsipnya, rekomendasi BBM solar bersubsidi itu di Dinas Pertanian. Petani mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi," kata Ben Nento.
Terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi petani saat mengajukan permohonan. Kelengkapan ini menjadi syarat administratif sebelum rekomendasi diterbitkan.
Persyaratan dan Besaran Alokasi untuk Petani
Ben Nento merinci sejumlah dokumen yang harus disiapkan petani. Beberapa di antaranya adalah KTP, surat pengantar dari Balai Penyuluhan Pertanian atau kepala desa, surat pernyataan bermeterai, serta dokumen calon petani calon lahan (CPCL).
Selain itu, petani juga wajib melampirkan foto dan keterangan alat dan mesin pertanian yang digunakan. Seluruh berkas ini menjadi dasar perhitungan besaran rekomendasi yang akan diberikan.
Besaran rekomendasi tidak sama untuk setiap petani. Perhitungannya disesuaikan dengan beberapa faktor teknis, seperti jenis dan kapasitas alat, luas lahan garapan, serta lama penggunaan alat tersebut.
Traktor Roda Dua dan Combine Harvester Jadi Penerima Terbesar
Untuk traktor roda dua, rekomendasi yang diberikan umumnya berkisar 200 hingga 225 liter per bulan. Sementara itu, combine harvester mendapat alokasi lebih besar karena konsumsi bahan bakarnya yang tinggi.
Rekomendasi yang diterbitkan berlaku paling lama tiga bulan. Surat rekomendasi ini ditujukan kepada SPBU tertentu yang telah ditunjuk untuk melayani penebusan.
Sejumlah SPBU di Gorontalo Utara juga telah menerapkan sistem barcode dalam proses penebusan solar bersubsidi. Sistem ini digunakan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Kejanggalan di Balik Permintaan Data Penerima
Meski rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Pertanian, permintaan data penerima dan salinan surat rekomendasi justru tidak diberikan. Wartawan yang membutuhkan data tersebut untuk kepentingan verifikasi diarahkan untuk meminta ke Polda Gorontalo.
Pengalihan ini dinilai janggal karena dokumen rekomendasi merupakan produk administrasi Dinas Pertanian. Data penerima seharusnya menjadi bagian dari arsip dinas yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Gorontalo Utara mengenai alasan pengalihan permintaan data tersebut ke Polda Gorontalo.