GORONTALO — Sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri diamankan petugas Satreskrim Polres Gorontalo Kota dalam razia yang digelar di Wisma 88. Operasi Pekat yang berlangsung pada Senin dini hari itu menyasar praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres setempat.
Kasi Humas Polres Gorontalo Kota, Iptu Henky Palar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan itu.
Pasangan Terjaring saat Pemeriksaan Kamar
Saat petugas masuk dan melakukan pemeriksaan di salah satu kamar, mereka menemukan sepasang pria dan wanita yang tengah berada dalam satu ruangan. Keduanya tidak bisa menunjukkan identitas diri yang sah dan mengaku bukan sebagai pasangan suami istri.
“Saat pemeriksaan berlangsung, aparat menemukan sepasang pria dan wanita berada dalam satu kamar penginapan,” ujar Iptu Henky Palar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif jajaran Polres Gorontalo Kota untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran norma susila di tengah masyarakat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pakaian dan barang-barang pribadi milik kedua pasangan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gorontalo Kota untuk pendalaman lebih lanjut.
Polisi belum memastikan apakah pasangan tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi atau pasal perzinaan dalam KUHP. Proses hukum akan ditentukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Fakta Singkat Operasi Pekat di Wisma 88
- Lokasi penggerebekan: Wisma 88, Kota Gorontalo
- Waktu operasi: Senin dini hari, pukul 02.00 Wita
- Jumlah diamankan: 2 orang (pria dan wanita)
- Instansi pelaksana: Satreskrim Polres Gorontalo Kota
Operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala oleh Polres Gorontalo Kota. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan tempat tinggal masing-masing.