GORONTALO — Rapat Paripurna ke-101 DPRD Provinsi Gorontalo menjadi titik final pembahasan awal anggaran tahun depan. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/8/2026), pimpinan dewan dan perwakilan pemerintah daerah membubuhkan tanda tangan pada Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, memimpin langsung jalannya rapat tersebut. Selain nota kesepakatan induk, kedua pihak juga menandatangani berita acara penambahan kegiatan dan subkegiatan baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Pakta Integritas dan Agenda Tambahan yang Disepakati
Proses penyusunan anggaran tahun ini tidak hanya berhenti pada dokumen KUA-PPAS. Dalam kesempatan yang sama, DPRD dan jajaran eksekutif menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama dalam penyusunan dan pengesahan dokumen anggaran hingga tahap akhir nanti.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo membacakan isi Nota Kesepakatan di hadapan para anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir kemudian memberikan persetujuan secara langsung, menjadikan dokumen tersebut sah secara prosedural.
Dasar Penyusunan RKA-SKPD dan APBD 2027
Konsekuensi dari kesepakatan ini bersifat teknis dan langsung menyentuh birokrasi. Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Gorontalo kini memiliki pegangan resmi untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) masing-masing.
Dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini menjadi satu-satunya acuan bagi OPD dalam mengajukan usulan program dan kegiatan. Tanpa dokumen ini, sebuah OPD tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan anggaran dalam APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.
Apresiasi Pimpinan DPRD untuk Proses Pembahasan
Pimpinan DPRD memberikan apresiasi tinggi atas kelancaran pembahasan yang berlangsung. Penghargaan ini ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan OPD yang terlibat intensif dalam pembahasan.
Setelah seluruh agenda pembahasan dan proses penandatanganan dinyatakan selesai, Rapat Paripurna ke-101 resmi ditutup. Langkah berikutnya, pemerintah daerah akan memproses dokumen ini menjadi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran dan komisi.