GORONTALO — Tim dari Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, melaksanakan distribusi dan pemantauan langsung konsumsi peningkatan pelayanan publik keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Agenda pengawasan ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, serta Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan. Penyambutan ini menjadi sinyal keseriusan jajaran Kanim Gorontalo dalam menyambut evaluasi dari pusat.
Fokus Pengawasan: Integritas dan Mutu Layanan Publik
Dalam kunjungan tersebut, tim pusat tidak hanya memantau alur pelayanan, tetapi juga mendorong satuan kerja untuk aktif mengisi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Dua instrumen ini menjadi barometer penilaian kinerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pihak Kanim Gorontalo menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas. Secara tegas, mereka menyatakan tidak menerima suap maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun selama proses pengawasan berlangsung.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pelayanan Prima
Kehadiran tim Ditjen Imigrasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang prima, transparan, dan akuntabel.
Hasil pemantauan langsung ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Kanim Gorontalo untuk memperbaiki kekurangan dan mempertahankan standar pelayanan yang telah berjalan baik. Masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak nyata dari pengawasan ini, terutama dalam hal kecepatan, kepastian hukum, dan kenyamanan saat mengurus dokumen keimigrasian.